Berita

bank bjb menghadirkan promo asuransi tanpa provisi dalam program bjb PASTI/Ist

Bisnis

Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi hingga 100%

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Promo menguntungkan terus dihadirkan bank bjb untuk para nasabah. Kali ini, ada promo bjb PASTI alias promo asuransi tanpa provisi yang bisa diikuti para debitur baru maupun eksisting.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, ruang lingkup program promo bjb PASTI mencakup fasilitas kredit baru, termasuk take over dan fasilitas kredit mengulang atau top up.

"Promo ini juga sekaligus merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dan menguntungkan bagi nasabah. Program bjb PASTI berlaku mulai dari 10 Februari 2023 hingga 30 Juni 2023," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).


bjb PASTI merupakan program promo subsidi biaya asuransi dan bebas biaya provisi yang diberlakukan untuk debitur baru maupun take over serta debitur eksisting yang melakukan realisasi produk kredit ritel bjb Kredit Guna Bhakti.

Kredit Guna Bhakti bank bjb sendiri merupakan fasilitas pinjaman untuk keperluan konsumtif multiguna yang dapat dimanfaatkan oleh para debitur berpenghasilan tetap.

Dalam promo ini, bank bjb menawarkan diskon premi asuransi hingga 100% dengan skema tertentu. Uraian ketentuan subsidi biaya asuransinya meliputi subsidi premi asuransi 50%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang.

Untuk subsidi premi asuransi 75%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang, plus 0.25%.

Terakhir, subsidi premi asuransi 100% yang nantinya suku bunga sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang plus 0.5%.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor layanan bank bjb terdekat. Adapun untuk syarat dan ketentuan program bjb Kredit Guna Bhakti, nasabah dapat mengakses informasi selengkapnya di website bank bjb.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya