Berita

bank bjb menghadirkan promo asuransi tanpa provisi dalam program bjb PASTI/Ist

Bisnis

Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi hingga 100%

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Promo menguntungkan terus dihadirkan bank bjb untuk para nasabah. Kali ini, ada promo bjb PASTI alias promo asuransi tanpa provisi yang bisa diikuti para debitur baru maupun eksisting.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, ruang lingkup program promo bjb PASTI mencakup fasilitas kredit baru, termasuk take over dan fasilitas kredit mengulang atau top up.

"Promo ini juga sekaligus merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dan menguntungkan bagi nasabah. Program bjb PASTI berlaku mulai dari 10 Februari 2023 hingga 30 Juni 2023," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).


bjb PASTI merupakan program promo subsidi biaya asuransi dan bebas biaya provisi yang diberlakukan untuk debitur baru maupun take over serta debitur eksisting yang melakukan realisasi produk kredit ritel bjb Kredit Guna Bhakti.

Kredit Guna Bhakti bank bjb sendiri merupakan fasilitas pinjaman untuk keperluan konsumtif multiguna yang dapat dimanfaatkan oleh para debitur berpenghasilan tetap.

Dalam promo ini, bank bjb menawarkan diskon premi asuransi hingga 100% dengan skema tertentu. Uraian ketentuan subsidi biaya asuransinya meliputi subsidi premi asuransi 50%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang.

Untuk subsidi premi asuransi 75%, suku bunga yang dikenakan sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang, plus 0.25%.

Terakhir, subsidi premi asuransi 100% yang nantinya suku bunga sesuai dengan yang diberlakukan di masing-masing kantor cabang plus 0.5%.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor layanan bank bjb terdekat. Adapun untuk syarat dan ketentuan program bjb Kredit Guna Bhakti, nasabah dapat mengakses informasi selengkapnya di website bank bjb.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya