Berita

Ilustrasi daftar pemilih/Net

Nusantara

Ratusan Pemilih Ganda Masuk DPS, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Validasi Faktual

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 08:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Potensi pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Semarang masih cukup besar. Hal ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu setempat terhadap proses pemutakhiran data di 16 kecamatan.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF. Kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih. Yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda.


Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan, walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.

Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.

“Anomali data ini kita minta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup,  jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” kata Nining, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (27/4).

Nining menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April sampai 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika menemukan adanya ketidaksesuaian data.

Lebih lanjut Nining juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS. Atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU Kota Semarang yang ada di Kecamatan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya