Berita

Bendera Australia/Net

Dunia

Australia Cabut Pembekuan Upah Minimum untuk Migran Terampil

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 04:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Australia akan mencabut pembekuan upah minimum untuk pekerja migran yang terampil di negaranya, sebagai bagian dari perombakan sistem migrasi yang kerap mendorong eksploitasi para migran.

Langkah tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O' Neil, dengan mengatakan bahwa negaranya tengah berupaya untuk mengatasi sistem migrasi yang rusak, yang kerap mengeskploitasi migran di negaranya.

"Sebelumnya yang muncul adalah sistem di mana semakin mudah bagi migran untuk datang ke Australia untuk mencari pekerjaan bergaji rendah, tetapi semakin sulit bagi migran dengan keterampilan yang sangat kami butuhkan," kata O'Neil, dimuat Star Tribune, Kamis (27/4).

Menurutnya, salah satu yang menyebabkan hal itu terjadi karena negaranya telah terlalu lama membiarkan program migrasi berupah rendah terus beroperasi di sana, yang menyebabkan sulitnya menemukan migran terampil di Australia.

Sehingga, saat ini negara itu akan memberlakukan upah minimum baru sebesar 46.300 dolar (Rp 628 juta) per tahun pada 1 Juli mendatang, setelah sebelumnya hanya memberlakukan 35.600 dolar (Rp 524 juta) per tahun.

Selain itu, semua pekerja terampil yang belum mendapatkan visa yang jelas, akan diberikan jalur untuk mendapatkan tempat tinggal permanen di negara itu pada akhir tahun ini.

Sejauh ini, berdasarkan catatan dari badan migrasi Australia pada November lalu, negeri kanguru memiliki 1,8 juta migran sementara yang tinggal di negara itu.

Dengan sistem migrasi yang sempat rusak di Canberra, pemerintah negara itu mengaku bahwa hal tersebut telah berpengaruh pada seluruh sektor di dalam negerinya

“Sistem rusak telah menyebabkan bisnis kami gagal, migran sendiri gagal. Dan, yang paling penting, itu juga mengecewakan warga Australia," tambah O'Neil.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya