Berita

Bendera Australia/Net

Global

Australia Cabut Pembekuan Upah Minimum untuk Migran Terampil

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 04:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Australia akan mencabut pembekuan upah minimum untuk pekerja migran yang terampil di negaranya, sebagai bagian dari perombakan sistem migrasi yang kerap mendorong eksploitasi para migran.

Langkah tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O' Neil, dengan mengatakan bahwa negaranya tengah berupaya untuk mengatasi sistem migrasi yang rusak, yang kerap mengeskploitasi migran di negaranya.

"Sebelumnya yang muncul adalah sistem di mana semakin mudah bagi migran untuk datang ke Australia untuk mencari pekerjaan bergaji rendah, tetapi semakin sulit bagi migran dengan keterampilan yang sangat kami butuhkan," kata O'Neil, dimuat Star Tribune, Kamis (27/4).


Menurutnya, salah satu yang menyebabkan hal itu terjadi karena negaranya telah terlalu lama membiarkan program migrasi berupah rendah terus beroperasi di sana, yang menyebabkan sulitnya menemukan migran terampil di Australia.

Sehingga, saat ini negara itu akan memberlakukan upah minimum baru sebesar 46.300 dolar (Rp 628 juta) per tahun pada 1 Juli mendatang, setelah sebelumnya hanya memberlakukan 35.600 dolar (Rp 524 juta) per tahun.

Selain itu, semua pekerja terampil yang belum mendapatkan visa yang jelas, akan diberikan jalur untuk mendapatkan tempat tinggal permanen di negara itu pada akhir tahun ini.

Sejauh ini, berdasarkan catatan dari badan migrasi Australia pada November lalu, negeri kanguru memiliki 1,8 juta migran sementara yang tinggal di negara itu.

Dengan sistem migrasi yang sempat rusak di Canberra, pemerintah negara itu mengaku bahwa hal tersebut telah berpengaruh pada seluruh sektor di dalam negerinya

“Sistem rusak telah menyebabkan bisnis kami gagal, migran sendiri gagal. Dan, yang paling penting, itu juga mengecewakan warga Australia," tambah O'Neil.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya