Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Denny Indrayana/Repro

Hukum

Fitnah KPK, Denny Indrayana Lupa dengan Kasus Mardani Maming?

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik adalah fitnah dan provokasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 19/2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Denny Indrayana selalu membuat pernyataan yang fitnah dan menebar provokasi,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (27/4).


Firli kemudian mencontohkan ketika Denny Indrayana bersama Bambang Widjodjanto menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Denny dan BW juga menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming. Tapi faktanya Maming ditahan dan vonis 12 tahun, denda 500 juta dan uang pengganti Rp118 miliar,” ungkap Firli.

Karena KPK, ditegaskan Firli, tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali seseorang itu yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK juga memastikan bahwa tidak akan terjadi proses penegakkan hukum oleh KPK cacat hukum,” tegas Firli.

Diketahui, saat menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny Indrayana menuding lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu melakukan kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.

Namun, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dan akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 118 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya