Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Denny Indrayana/Repro

Hukum

Fitnah KPK, Denny Indrayana Lupa dengan Kasus Mardani Maming?

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik adalah fitnah dan provokasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 19/2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Denny Indrayana selalu membuat pernyataan yang fitnah dan menebar provokasi,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (27/4).

Firli kemudian mencontohkan ketika Denny Indrayana bersama Bambang Widjodjanto menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Denny dan BW juga menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming. Tapi faktanya Maming ditahan dan vonis 12 tahun, denda 500 juta dan uang pengganti Rp118 miliar,” ungkap Firli.

Karena KPK, ditegaskan Firli, tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali seseorang itu yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK juga memastikan bahwa tidak akan terjadi proses penegakkan hukum oleh KPK cacat hukum,” tegas Firli.

Diketahui, saat menjadi kuasa hukum gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny Indrayana menuding lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu melakukan kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.

Namun, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dan akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 118 miliar.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya