Berita

Media Briefing Kementerian Perdagangan terkait perubahan kebijakan pengendalian minyak goreng pascalebaran 2023/Ist

Politik

Jaga Pasokan Aman, Kebijakan Pengendalian Migor Diperbarui Setelah Lebaran

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 18:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO) diperbarui.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan mengatakan, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan per 1 Mei 2023.


"Perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng agar tetap stabil," kata Kasan dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’, Kamis (27/4).

Ada empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, penurunan rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah, menaikkan insentif pengali minyak goreng kemasan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

"Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” jelas Kasan.

Rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor diturunkan dari 1:6 menjadi 1:4. Lalu insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan untuk meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah.

“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” jelasnya.

Sementara terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan per bulan Mei 2023.

“Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama sembilan bulan ke depan sampai Januari 2024, maka rata-rata yang dicairkan adalah 336 ribu ton per bulannya,” kata Budi.

Budi menambahkan, hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta ton dalam periode Januari sampai Maret 2023.

“Saya pikir hal ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor kita,” tutup Budi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya