Berita

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (Kopi Bersih), Jerry Sumampouw/Repro

Politik

KPU dan Bawaslu Dituntut Kreatif Atasi Keterbatasan Aturan Soal Pelanggaran Kampanye

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penindakan dugaan pelanggaran kampanye di masa sosialisasi diharapkan bisa diatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu, dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut diminta tidak terpaku pada aturan-aturan yang sudah ada.

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (Kopi Bersih), Jerry Sumampouw menjelaskan, selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan, khususnya ketika 24 parpol ditetapkan sebagai peserta, muncul sejumlah dugaan pelanggaran kampanye.

Hanya saja, KPU dan Bawaslu tampak tidak bisa berkutik mengatasi dugaan pelanggaran kampanye. Sebab kejadiannya berlangsung pada masa sosialisasi.


“Penyelenggara pemilu harus kreatif membuat inovasi supaya kalau ada keterbatasan aturan tidak melanggar substansi pemilu itu sendiri,” ujar Jerry dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi”, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Menurut Jerry, dalam menjalankan tahapan pemilu seharusnya KPU dan Bawaslu tidak hanya berpatokan pada regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

Sebab dalam prosesnya, dua lembaga penyelenggara pemilu itu harus memperhatikan prinsip kepemiluan. Yaitu jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

“Ini bukan hanya bagaimana aturan ditegakkan, tapi juga prinsip-prinsip pemilu ditegakkan. Jangan seolah hanya masyarakat saja yang menegakkan (prinsip pemilu) sehingga harus terus berteriak,” tutupnya. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya