Berita

IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan bawahannya untuk segera menahan dua oknum peneliti BRIN/Ist

Politik

IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan Tindak Tegas 2 Oknum Peneliti BRIN

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan dua oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) dan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinilai lamban ditangani oleh pihak aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dua peneliti BRIN tersebut.

Karena itulah Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ancaman ini.

“DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya, untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).


Ari berharap, Kapolri tidak abai dengan persoalan yang mengusik ketenteraman warga persyarikatan Muhammadiyah, mengingat ancaman pembunuhan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sangat berbahaya.

“Apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” kata Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Di sisi lain, Ari juga menilai sikap BRIN memberikan sanksi etik terhadap dua oknum peneliti BRIN tersebut belum cukup. Sanksi berupa pemecatan sudah seharusnya diambil oleh lembaga tersebut. Sebab, ulah TD dan APH sangat mencoreng citra dan marwah BRIN.

“Menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN adalah pemecatan,” pungkasnya.

IMM DKI Jakarta telah melaporkan dua peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin (23/4).

“Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya