Berita

IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan bawahannya untuk segera menahan dua oknum peneliti BRIN/Ist

Politik

IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan Tindak Tegas 2 Oknum Peneliti BRIN

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan dua oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) dan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinilai lamban ditangani oleh pihak aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dua peneliti BRIN tersebut.

Karena itulah Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ancaman ini.

“DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya, untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).


Ari berharap, Kapolri tidak abai dengan persoalan yang mengusik ketenteraman warga persyarikatan Muhammadiyah, mengingat ancaman pembunuhan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sangat berbahaya.

“Apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” kata Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Di sisi lain, Ari juga menilai sikap BRIN memberikan sanksi etik terhadap dua oknum peneliti BRIN tersebut belum cukup. Sanksi berupa pemecatan sudah seharusnya diambil oleh lembaga tersebut. Sebab, ulah TD dan APH sangat mencoreng citra dan marwah BRIN.

“Menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN adalah pemecatan,” pungkasnya.

IMM DKI Jakarta telah melaporkan dua peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin (23/4).

“Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya