Berita

IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan bawahannya untuk segera menahan dua oknum peneliti BRIN/Ist

Politik

IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan Tindak Tegas 2 Oknum Peneliti BRIN

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan dua oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) dan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinilai lamban ditangani oleh pihak aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dua peneliti BRIN tersebut.

Karena itulah Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ancaman ini.

“DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya, untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).


Ari berharap, Kapolri tidak abai dengan persoalan yang mengusik ketenteraman warga persyarikatan Muhammadiyah, mengingat ancaman pembunuhan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sangat berbahaya.

“Apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” kata Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Di sisi lain, Ari juga menilai sikap BRIN memberikan sanksi etik terhadap dua oknum peneliti BRIN tersebut belum cukup. Sanksi berupa pemecatan sudah seharusnya diambil oleh lembaga tersebut. Sebab, ulah TD dan APH sangat mencoreng citra dan marwah BRIN.

“Menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN adalah pemecatan,” pungkasnya.

IMM DKI Jakarta telah melaporkan dua peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin (23/4).

“Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya