Berita

IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan bawahannya untuk segera menahan dua oknum peneliti BRIN/Ist

Politik

IMM DKI Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan Tindak Tegas 2 Oknum Peneliti BRIN

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan dua oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) dan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinilai lamban ditangani oleh pihak aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dua peneliti BRIN tersebut.

Karena itulah Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ancaman ini.

“DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya, untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).


Ari berharap, Kapolri tidak abai dengan persoalan yang mengusik ketenteraman warga persyarikatan Muhammadiyah, mengingat ancaman pembunuhan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sangat berbahaya.

“Apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” kata Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Di sisi lain, Ari juga menilai sikap BRIN memberikan sanksi etik terhadap dua oknum peneliti BRIN tersebut belum cukup. Sanksi berupa pemecatan sudah seharusnya diambil oleh lembaga tersebut. Sebab, ulah TD dan APH sangat mencoreng citra dan marwah BRIN.

“Menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN adalah pemecatan,” pungkasnya.

IMM DKI Jakarta telah melaporkan dua peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin (23/4).

“Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya