Berita

Polres Tarakan menjelaskan kronologis pengungkapan dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM)/Net

Presisi

Bantah IPW, Polres Tarakan Urai Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan BBM

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tarakan menjelaskan kronologis pengungkapan dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Kronologis ini, sekaligus membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tarakan dalam kasus ini.

"Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konferensi pers hari ini menjawab pertanyaan rekan-rekan. Sekaligus sebagai bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan oleh rekan media kepada kami,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi, Rabu (26/4).

Ronaldo mengungkapkan, kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai oleh pengurus kapal berinisial AB. Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB Jober milik AB pada tanggal 16 Februari sekitar tengah malam.


Anggota Satpolair Polres Tarakan yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas AB dan langsung melakukan kegiatan penyelidikan dengan menangkapnya.

“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama FW dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP, milik FW,” katanya.

Petugas kemudian menghubungi FW, guna memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan atau menjadi ‘kencing’ istilahnya, FW sebagai korban," katanya.

"Merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” imbuhnya,

Menanggapi laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan. Namun, lantaran sudah kenal lama dengan AB, FW pun mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“FW sebagai korban penggelapan, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai,” jelasnya.

Penyidik pun menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8/2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” urainya.

Ronaldo pun menyayangkan narasi yang beredar luas di masyarakat memuat adanya oknum yang diduga menggelapkan barang hasil tangkapan, padahal tidak.

Mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, Ronaldo menyebut kasus ini transaparan.

"Semua peristiwanya dari awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya, sampai selesai. Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” kata Ronaldo.

IPW sebelumnya, mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini terkait dugaan keterlibatan kasus BBM ilegal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya