Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net

Politik

Total 897 WNI Berhasil Dievakuasi dari Khartoum Sudan

RABU, 26 APRIL 2023 | 21:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah konflik Khartoum, Sudan dan provinsi lain telah memasuki tahap kedua.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengatakan, pada Rabu (26/4), total WNI yang berhasil dipindahkan ke wilayah luar Khartoum mencapai 897 orang.

"Dari jumlah tersebut 557 sudah tiba di Pelabuhan Jeddah, 12 masih di Kota Port Sudan, sementara 328 orang lainnya dalam perjalanan menuju Port Sudan," ujar Retno dalam keterangannya.


Retno menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari evakuasi tahap pertama dan kedua, tetapi tidak termasuk 15 WNI yang melakukan evakuasi mandiri dan mereka yang sudah ada di Indonesia karena mudik atau menjalankan umrah ke Arab Saudi.

"Evakuasi tahap pertama dipimpin langsung oleh Dubes Khartoum, yang tahap kedua ini dipimpin oleh tim dari KBRI yang jumlahnya 4 orang," terangnya.

Dikatakan Retno lagi, rute evakuasi tahap kedua sama dengan yang pertama. Yakni menempuh perjalanan darat dari kota Khartoum melewati Atbara, kemudian kota Sawakin menuju kota Port Sudan, terakhir mereka akan mengendarai kapal menuju pelabuhan Jeddah, Arab Saudi.

"Setibanya di Jeddah, para WNI ini akan beristirahat dan akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia," ujarnya.

Retno mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Sudan maupun Arab Saudi yang telah memfasilitasi proses evakuasi WNI yang cukup rumit tersebut.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada otoritas Sudan yang membatu proses evakuasi via darat dari Khartoum ke kota Port Sudan. Juga kepada pemerintah Saudi yang memfasilitasi jalur transportasi laut dari kota Port Sudan menuju Jeddah," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya