Berita

Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening/RMOL

Hukum

Pengacara Lukas Enembe dan Tiga Lainnya Dicekal

RABU, 26 APRIL 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening, dan tiga orang lainnya dilakukan pencegahan (cekal) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang, terdiri dua swasta, satu PNS dan satu pengacara," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/4).

Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan, hingga Oktober 2023. KPK juga dapat memperpanjang massa pencegahan, sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus dikembangkan lebih lanjut," pungkas Ali.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, keempat orang yang dicekal adalah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Sebelumnya, Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selanjutnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Tim penyidik juga menyita emas batangan, beberapa cincin, batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Rijatono saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Takut Kalah di Jawa Tengah, PDIP dan Ganjar Melunak ke Jokowi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 00:16

PPR: Harapan Akan Perubahan Jatuh pada Anies-Cak Imin

Rabu, 27 September 2023 | 09:43

Anies Bersyukur, Diizinkan Masuk Kamar Mbah Maimun dan Diberi Tongkat Komando

Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:50

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK

Jumat, 29 September 2023 | 08:22

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Susun Skenario Hilangkan Barang Bukti di Kementan

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:48

UPDATE

Heru Budi Sewot Gegara Anak Buah Tak Pakai Kemeja Putih Dibalut Jas Hitam saat Pelantikan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 00:52

Kasus Kematian Walpri, Kapolda Kaltara Belum Jalani Pemeriksaan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 00:48

Datangi Pusat Grosir Cililitan, Zulkifli Hasan: Pemerintah Sungguh-sungguh Perhatikan UMKM

Rabu, 04 Oktober 2023 | 00:19

Dituduh Mafia Proyek, Advokat Ini Laporkan Akun Facebook INFOBARSEL ke Polda Metro Jaya

Rabu, 04 Oktober 2023 | 00:16

KAHMI Jaya Jagokan Ketua DPRD hingga Imam Besar FBR pada Pilkada DKI 2024

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:24

Lantik 309 Pejabat Eselon III dan IV, Heru Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:17

Diaz Hendropriyono: Pilih Capres Peduli Lingkungan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:13

Kemenkeu Siapkan Insentif Fiskal Rp 1,833 Triliun untuk Pemda Berprestasi

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:02

Bareskrim Ambil Alih Kasus 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 22:56

14 Personel Bareskrim Diterjunkan Usut Penyebab Kematian Brigpol Setyo

Selasa, 03 Oktober 2023 | 22:44

Selengkapnya