Berita

Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening/RMOL

Hukum

Pengacara Lukas Enembe dan Tiga Lainnya Dicekal

RABU, 26 APRIL 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening, dan tiga orang lainnya dilakukan pencegahan (cekal) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang, terdiri dua swasta, satu PNS dan satu pengacara," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/4).

Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan, hingga Oktober 2023. KPK juga dapat memperpanjang massa pencegahan, sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus dikembangkan lebih lanjut," pungkas Ali.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, keempat orang yang dicekal adalah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Sebelumnya, Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selanjutnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Tim penyidik juga menyita emas batangan, beberapa cincin, batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Rijatono saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya