Berita

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari/Net

Politik

Fiki Satari: Thrifting Dibolehkan untuk Produk Lokal, Bukan Barang Impor Ilegal

RABU, 26 APRIL 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Praktik jual beli barang bekas alias thrifting secara prinsip tidak dilarang. Dengan catatan, yang jual adalah produk dalam negeri.

Begitu dikatakan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menanggapi masih adanya pro dan kontra kebijakan pemerintah soal pelarangan thrifting.

“Jadi thrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas impor ilegal,” ujar Fiki Satari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Fiki menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021, yang melarang adanya transaksi barang bekas import ilegal.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan barang yang diperjualbelikan adalah barang bekas atau sampah yang masuk ke Indonesia tidak memiliki harga, karena tidak membayar pajak dan izin.

“Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi?” katanya.

Mengutip data yang didapatkan asosiasi pertekstilan Indonesia, kata dia, terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir dan hanya dapat dijual sebanyak 20 persen, sisanya 80 persen hanya menjadi tumpukan sampah.

Akhirnya, kata Fiki lagi, terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift dalam berdagang.

Penjualan yang dilakukan oleh pedagang ecer thrift ini diperbolehkan namun dikenakan syarat yakni penjualan diharuskan secara offline dan eceran.

“Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utamanya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya