Berita

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari/Net

Politik

Fiki Satari: Thrifting Dibolehkan untuk Produk Lokal, Bukan Barang Impor Ilegal

RABU, 26 APRIL 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Praktik jual beli barang bekas alias thrifting secara prinsip tidak dilarang. Dengan catatan, yang jual adalah produk dalam negeri.

Begitu dikatakan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menanggapi masih adanya pro dan kontra kebijakan pemerintah soal pelarangan thrifting.

“Jadi thrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas impor ilegal,” ujar Fiki Satari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).


Fiki menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021, yang melarang adanya transaksi barang bekas import ilegal.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan barang yang diperjualbelikan adalah barang bekas atau sampah yang masuk ke Indonesia tidak memiliki harga, karena tidak membayar pajak dan izin.

“Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi?” katanya.

Mengutip data yang didapatkan asosiasi pertekstilan Indonesia, kata dia, terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir dan hanya dapat dijual sebanyak 20 persen, sisanya 80 persen hanya menjadi tumpukan sampah.

Akhirnya, kata Fiki lagi, terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift dalam berdagang.

Penjualan yang dilakukan oleh pedagang ecer thrift ini diperbolehkan namun dikenakan syarat yakni penjualan diharuskan secara offline dan eceran.

“Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utamanya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya