Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Libatkan Swasta dalam Sektor Antariksa, India Keluarkan Kebijakan Luar Angkasa 2023

RABU, 26 APRIL 2023 | 09:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam upaya menjaring partisipasi sektor swasta yang lebih besar dalam rantai ekonomi luar angkasa, Organisasi Penelitian Luar Angkasa India (ISRO) telah mengeluarkan Kebijakan Luar Angkasa India 2023.

Melalui kebijakan tersebut, ISRO akan mendorong entitas generasi baru untuk berpartisipasi dalam eksplorasi dan keberadaan manusia di luar angkasa, termasuk melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan domestik dan internasional.

“Kebijakan ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan pada semua aktivitas antariksa, terutama terkait komunikasi antariksa dan aplikasi lainnya," ujar AK Bhatt, direktur jenderal Asosiasi Antariksa India, seperti dikutip dari Rediff.


“Ini akan menjadi katalis untuk pengembangan ekosistem luar angkasa yang kuat, inovatif, dan kompetitif secara global di India,” katanya.

Kebijakan terbaru juga menetapkan peta jalan bagi ISRO untuk beralih dari manufaktur sistem operasional luar angkasa untuk memfokuskan energi pada penelitian dan pengembangan dalam teknologi canggih.

Mengenai partisipasi sektor swasta, kebijakan tersebut mengatakan konsumen teknologi India seperti komunikasi, penginderaan jauh, layanan data, dan layanan peluncuran, baik dari sektor publik atau swasta, akan diizinkan untuk mendapatkannya secara langsung dari sumber apa pun, baik pribadi maupun publik.

Titik fokus utama pemerintah adalah menciptakan kerangka peraturan yang stabil dan dapat diprediksi untuk memberikan kesempatan yang setara bagi entitas non-pemerintah di sektor antariksa melalui IN-SPACe, sebuah organisasi yang bertindak sebagai media antara ISRO dan sektor antariksa swasta di India.

Melalui IN-SPACe, entitas generasi baru akan didorong untuk menawarkan layanan komunikasi berbasis ruang angkasa nasional dan internasional, melalui satelit komunikasi GSO/NGSO yang dimiliki sendiri atau dibeli atau disewa.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya