Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Balas Sanksi Barat, Putin Tandatangani Dekrit untuk Kontrol Aset Rusia di Dua Perusahaan Asing

RABU, 26 APRIL 2023 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia akan mengambil kendali atas dua perusahaan energi asing. Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Vladimir Putin pada Selasa (25/4).

Dua perusahaan itu adalah Uniper SE dan Fortum Oyj Finlandia.

Saham di kedua entitas tersebut telah ditempatkan dalam kendali sementara Rosimushchestvo, badan properti pemerintah federal, menurut isi dekrit yang ditandatangani Putin, seperti dilaporkan Reuters, Selasa (25/4).


Rosimushchestvo mengatakan lebih banyak perusahaan asing dapat menemukan aset mereka di bawah kendali sementara Rusia. Badan tersebut akan memastikan aset dijalankan sesuai dengan kepentingannya bagi perekonomian.

Pada Senin, CEO bank milik negara, Bank VTB PAO, mengatakan Rusia harus mempertimbangkan untuk mengambil alih dan mengelola aset perusahaan asing seperti Fortum, dan hanya akan mengembalikannya ketika sanksi dicabut. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Moskow dapat mengambil tindakan pembalasan jika aset Rusia di luar negeri disita.

Oktober tahun lalu, Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan UE sedang mempertimbangkan penggunaan aset Rusia yang dibekukan di bawah sanksi terhadap Moskow untuk membangun kembali Ukraina, sementara pada Februari 2023, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan Rusia harus menanggung biaya kerusakan yang disebabkan oleh perangnya di Ukraina, menambahkan meskipun ada "hambatan hukum yang signifikan" untuk menyita aset utama Rusia yang dibekukan.

Dengan mengambil kendali atas dua perusahaan tersebut, Putin ingin mempertegas bahwa Moskow dapat mengambil tindakan serupa terhadap perusahaan lain jika perlu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya