Berita

Muslim Arbi/RMOL

Hukum

Muslim: Segera Tangkap AP Hasanuddin

SELASA, 25 APRIL 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian harus segera segera memproses laporan soal ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, serta menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, AP Hasanuddin harus segera ditangkap, tanpa harus menunggu laporan, karena telah menulis di media sosial berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah satu persatu itu harus segera ditangkap. Polisi tidak perlu tunggu laporan," tegas Muslim, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/4).


Dia menilai, pernyataan AP Hasanuddin itu jelas pelanggaran UU ITE. Sehingga, selain harus segera menangkap AP Hasanuddin, yang bersangkutan juga harus segera dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika Kepala BRIN tidak segera memecat dan menghukumnya, berarti Kepala BRIN dapat dianggap menyetujui perbuatan AP Hasanuddin," kata Muslim.

Terkait laporan yang sudah dilayangkan beberapa elemen, polisi diharapkan segera memprosesnya dengan cepat, karena pernyataan AP Hasanuddin membuat kegaduhan hebat di masyarakat.

"Jika polisi lambat proses AP Hasanuddin karena kekuatan tertentu, polisi bisa dianggap melindungi penjahat. Yang dilakukan AP Hasanuddin ini membuat onar, kegaduhan dan ancaman stabilitas nasional. Jika warga Muhammadiyah tidak tahan diri, bisa saja kantor BRIN digeruduk ramai-ramai," pungkas Muslim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya