Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nepal Airlines Corporation Terjebak dalam Cengkraman Utang China Hingga Rp 5,7 Triliun

SELASA, 25 APRIL 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah berdiri lebih dari 60 tahun, perusahaan penerbangan Nepal atau Nepal Airlines Corporation masih terjebak dalam cengkraman utang China hampir 50 miliar rupee atau senilai Rp 5,7 triliun.

Utang itu bersumber dari pesawat China yakni empat Y12 dan dua MA-60 yang dibeli Nepal Airlines dengan pinjaman lunak dan subsidi sekitar delapan tahun lalu.

Mengutip ANI News pada Selasa (25/4), Nepal telah menghabiskan 7 miliar rupee atau Rp 800 miliar untuk enam pesawat tersebut.


Berharap dapat membantu dalam mengembangkan bisnis penerbangan Nepal, pesawat yang dibeli dari China itu justru memberikan kerugian yang cukup besar bagi korporasi.

Dalam waktu tiga tahun, pesawat-pesawat yang dipesan sudah tidak berfungsi secara normal dan mengakibatkan kerugian tahunan rata-rata 38 juta rupee untuk perbaikan atau Rp 4,3 miliar.

Selain enam pesawat, Nepal juga membeli pesawat MA 60 dari Avic International China untuk menggantikan pesawat model Twin Otter DHC 6 yang telah melayani penerbangan domestik selama 40 tahun.  

Namun ternyata pesawat itu memiliki kapasitas muatan yang rendah dan mulai mengalami masalah teknis yang membuat tekanan finansial perusahaan Nepal semakin meningkat.

Nepal Airlines telah memulai persiapan untuk menjual pesawat yang sudah di-grounded selama tiga tahun. Dua karyawan American Avian Asset Management Corporation tiba di Kathmandu sebulan lalu untuk menilai penjualan pesawat tersebut.

Sementara itu, Di Nepalgunj, salah satu dari enam kapal China yakni Y12 mengalami kecelakaan.

Kendati demikian, perusahaan Nepal itu sepertinya tidak takut kembali berinvestasi untuk pesawat China. Menurut sumber terbaru, Nepal Airlines dilaporkan tengah bersiap membeli tiga pesawat lagi dari Beijing.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya