Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah kepada 5.307 narapidana (Napi). Penerima remisi tersebar di sejumlah penjara di Aceh.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yudi Suseno, mengatakan dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 diantaranya sudah disetujui.
Sedangkan 88 orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.
"Maka dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Yudi Suseno kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (24/4).
Menurut Yudi, dari 5.307 penerima remisi tersebut sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sementara sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Yudi menjelaskan, dalam pemberian remisi Idulfitri tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapidana, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
"Selain itu, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI bagi narapidana dengan kasus terorisme," ujarnya.
Yudi menyebutkan, adapun jumlah Narapidana yang medapatkan remisi per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yaitu, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 470 orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh 432 orang dan Lapas Kelas IIB Meulaboh 402 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 300 orang, Lapas Kelas IIB Kutacane 296 orang dan Lapas Kelas IIB Langsa 295 orang, Lapas Kelas IIB Idi 284 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 267 orang dan Rutan Kelas IIB Jantho 253 orang.
Kemudian Rutan Kelas IIB Sigli 251 orang, Rutan Kelas IIB Banda Aceh 249 orang, Lapas Kelas IIB Lhoksukon 235 orang, Lapas Kelas IIB Bireun 233 orang, Lapas Kelas III Lhoknga 215 orang, Rutan Kelas IIB Takengon 166 orang dan Lapas Kelas IIB Blangpidie 165 orang.
Lalu, Rutan Kelas IIB Bener Meriah 145 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli sebanyak 117 orang, Lapas Kelas III Calang 104 orang, Rutan Kelas IIB Tapaktuan 95 orang dan Lapas Kelas IIB Blangkejeren 93 orang.
Selain itu ada juga dari, Lapas Kelas IIB Kota Bakti 79 orang, Rutan Kelas IIB Singkil 64 orang, Lapas Kelas III Sinabang 55 orang, Rutan Kelas IIB Sabang 33 orang dan LPKA Kelas II Banda Aceh sembilan orang.