Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang Langsung Bebas

SELASA, 25 APRIL 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah kepada 5.307 narapidana (Napi). Penerima remisi tersebar di sejumlah penjara di Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yudi Suseno, mengatakan dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 diantaranya sudah disetujui.

Sedangkan 88 orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.


"Maka dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Yudi Suseno kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (24/4).

Menurut Yudi, dari 5.307 penerima remisi tersebut sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sementara sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Yudi menjelaskan, dalam pemberian remisi Idulfitri tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapidana, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

"Selain itu, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI bagi narapidana dengan kasus terorisme," ujarnya.

Yudi menyebutkan, adapun jumlah Narapidana yang medapatkan remisi per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yaitu, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 470 orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh 432 orang dan Lapas Kelas IIB Meulaboh 402 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 300 orang, Lapas Kelas IIB Kutacane 296 orang dan Lapas Kelas IIB Langsa 295 orang, Lapas Kelas IIB Idi 284 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 267 orang dan Rutan Kelas IIB Jantho 253 orang.

Kemudian Rutan Kelas IIB Sigli 251 orang, Rutan Kelas IIB Banda Aceh 249 orang, Lapas Kelas IIB Lhoksukon 235 orang, Lapas Kelas IIB Bireun 233 orang, Lapas Kelas III Lhoknga 215 orang, Rutan Kelas IIB Takengon 166 orang dan Lapas Kelas IIB Blangpidie 165 orang.

Lalu, Rutan Kelas IIB Bener Meriah 145 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli sebanyak 117 orang, Lapas Kelas III Calang 104 orang, Rutan Kelas IIB Tapaktuan 95 orang dan Lapas Kelas IIB Blangkejeren 93 orang.

Selain itu ada juga dari, Lapas Kelas IIB Kota Bakti 79 orang, Rutan Kelas IIB Singkil 64 orang, Lapas Kelas III Sinabang 55 orang, Rutan Kelas IIB Sabang 33 orang dan LPKA Kelas II Banda Aceh sembilan orang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya