Berita

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan/Net

Hukum

Cegah Normalisasi Kebencian, Kapolri Didesak Sikapi Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin

SENIN, 24 APRIL 2023 | 22:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi secara cepat dan tepat terkait pernyataan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Idulfitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah telah menyulut kebencian seorang peneliti BRIN, AP Hasanuddin.

Menurut Halili, pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman dan pembunuhan, mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN, Thomas Djamaluddin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri, tetapi dianggap sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah.

"AP Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka. Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi, tetapi tidak cukup menyelesaikan masalah," urai Halili, dalam keterangan yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (24/4).

Dia menilai, perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

"Pernyataan Hasanuddin bukan bentuk kebebasan berpendapat, bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti," kata Halili.

Menurutnya, cara beberapa pemikir merespon perbedaan hari raya, menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman yang begitu rapuh dan miskin perspektif.

"Alih-alih jadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru bullying terhadap kelompok yang berbeda. Inilah salah satu filosofi, mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan, kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana," jelas Halili.

Bahkan, kata dia lagi, Setara Institute sejak lama telah memperkenalkan istilah condoning dan pelarangan bagi pejabat publik. Condoning yang diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan, secara etis adalah pelanggaran serius, sekalipun belum dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Karena itu, kata Halili, selain mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, publik juga harus memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme agar tetap eksis.

"Jika tindakan seperti yang dilakukan AP Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain," tegas Halili.

Untuk itu, Setara Institute mendesak Kapolri segera merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat terhadap peristiwa itu, termasuk merespon secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan sejumlah pihak.

"Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan AP Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan normalisasi pluralisme represif," pungkasnya.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya