Berita

Kolase Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, Ganjar Pranowo/Repro

Publika

Krisis Jumlah Calon Pemimpin Nasional

MINGGU, 23 APRIL 2023 | 08:35 WIB

DUA puluhan tahun yang lalu, seorang teman berkewarganegaraan Prancis bertanya. Dia sama-sama menjadi seorang konsultan dalam satu tim untuk sebuah proyek penelitian tentang reformasi birokrasi, yang didanai oleh Bappenas.

Dia bertanya secara pribadi menggunakan bahasa Jawa kromo inggil. Pertanyaannya adalah mengapa bangsamu memilih calon pemimpin nasional menggunakan pemilihan secara langsung?

Bukankah dana pemilihan secara langsung itu sangat besar dan sesungguhnya dapat lebih berguna untuk membangun kesejahteraan umum, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, membayar utang negara, dan lain sebagainya.


Sekitar 25-an tahun yang lalu pada sebuah dokumen untuk diskusi terbatas di Lemhannas, tertulis tentang kajian betapa pentingnya untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung dan selanjutnya secara serentak.

Bahkan dalam sebuah diskusi keluarga sambil makan malam bersama almarhum Tagor Gunung Mulia Harahap sekitar 28 tahun yang lalu, terdapat keyakinan tentang perlunya superioritas sipil di atas militer di tengah keprihatinan yang sangat serius terhadap dominansi militer ketika itu. Bukan berarti militer dilarang mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional, melainkan diharapkan terjadi setelah sudah pensiun.

Sekalipun dikotomi sipil dan militer ditolak, namun krisis jumlah calon pemimpin nasional sungguh-sungguh terjadi dan menghantui masa depan bangsa. Krisis yang semula sangat diyakini dilahirkan atas dasar di sain UU Pemilu, melainkan sesungguhnya tidak mudah dan tidak murah untuk menghasilkan pemimpin.

Sekalipun pemimpin dilahirkan dari kaderisasi jangka panjang, namun campur tangan ketuhanan Yang Maha Esa sungguh dominan. Bahkan untuk menjadi Menko, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota, kemudian seterusnya hingga siapa pun calon pemimpin, itu urusan garis tangan kodrat Ilahi, di mana tidak ada satu pun orang yang mampu mengubah-Nya, kecuali atas izin-Nya.

Sampai hari ini, calon pemimpin nasional itu adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Airlangga Hartarto. Nama-nama lainnya yang terdengar adalah Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, dan seterusnya.

Pasang-memasang calon Capres-Cawapres masih sedang berlangsung, yang sekiranya dari arus utama masih sulit termunculkan calon-calon pemimpin nasional yang lainnya.

Kembali ke urusan pertanyaan awal, apa urgensi tingkat kesulitan dalam memilih pemimpin nasional ketika terjadi kekurangan jumlah calon pemimpinan nasional yang bersifat kronis. Ternyata bukan urusan kesulitan dalam memilih pemimpin, namun juga sama sekali bukan urusan untuk pelibatan partisipasi politik pembangunan nasional.

Bukan untuk memberlanjutkan oligarki. Bukan untuk membangun republik rasa monarki. Bukan urusan pilihan pareto pendanaan pemilu. Juga bukan untuk membatalkan Pilpres secara serentak menjadi pemilihan kembali ke daulat MPR, melainkan UU Pemilu adalah sebuah kesepakatan parpol di DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya