Berita

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin/Net

Pertahanan

Sanksi Pidana Menanti Oknum TNI yang Terlibat Kericuhan di Kupang

JUMAT, 21 APRIL 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit TNI yang terlibat kericuhan dan perusakan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (19/4).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengirim tim investigasi ke Kupang.

"Manakala terbukti ada prajurit kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," kata Edwin saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4).


Edwin menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka pasal berlapis akan menjerat para pelaku. Mulai dari Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, kemudian Pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas, kemudian Pasal 103 KUHPM.

"Ancamannya 7 sampai 9 tahun maksimal, kemudian KUHPM dua tahun," kata Edwin.

Kericuhan ini sendiri bermula saat Rumah Dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dirusak oleh puluhan orang tak dikenal pada Rabu tengah malam (19/4).

Bentrokan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dan Polri usai pertandingan futsal yang digelar di Gelanggang Olahraga Oepoi Kota Kupang, Rabu.

Akibat peristiwa itu, empat anggota Polri mengalami luka. Mereka adalah Briptu SML yang mengalami luka pada kepala bagian belakang dan luka lecet di bagian tangan; Bripda LB mengalami luka pada bagian pelipis dan dagu; Bripka JO mengalami luka pada kening; Bripda DR mengalami luka-luka pada wajah (hidung dan dagu).

Selain korban luka, dalam bentrokan ini empat kendaraan dinas terbakar  dan empat pos polisi rusak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya