Berita

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin/Net

Pertahanan

Sanksi Pidana Menanti Oknum TNI yang Terlibat Kericuhan di Kupang

JUMAT, 21 APRIL 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit TNI yang terlibat kericuhan dan perusakan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (19/4).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengirim tim investigasi ke Kupang.

"Manakala terbukti ada prajurit kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," kata Edwin saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4).


Edwin menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka pasal berlapis akan menjerat para pelaku. Mulai dari Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, kemudian Pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas, kemudian Pasal 103 KUHPM.

"Ancamannya 7 sampai 9 tahun maksimal, kemudian KUHPM dua tahun," kata Edwin.

Kericuhan ini sendiri bermula saat Rumah Dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dirusak oleh puluhan orang tak dikenal pada Rabu tengah malam (19/4).

Bentrokan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dan Polri usai pertandingan futsal yang digelar di Gelanggang Olahraga Oepoi Kota Kupang, Rabu.

Akibat peristiwa itu, empat anggota Polri mengalami luka. Mereka adalah Briptu SML yang mengalami luka pada kepala bagian belakang dan luka lecet di bagian tangan; Bripda LB mengalami luka pada bagian pelipis dan dagu; Bripka JO mengalami luka pada kening; Bripda DR mengalami luka-luka pada wajah (hidung dan dagu).

Selain korban luka, dalam bentrokan ini empat kendaraan dinas terbakar  dan empat pos polisi rusak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya