Berita

Komisi III DPR RI menunggu Pemerintah mengirim draf RUU Perampasan Aset/Net

Politik

Persilakan Pemerintah Kirim Draf RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Minta Tidak Dipublikasikan Sampai Selesai Dibahas

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih berada di tangan Pemerintah atau Eksekutif. Pihak Komisi III DPR RI mengaku sudah siap menerima draf RUU Perampasan Aset agar publik bisa segera mendapat kejelasan.

"DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (20/4).

Namun demikian, Santoso menyebut draf RUU Perampasan Aset hingga kini belum diterima oleh Komisi III DPR.


"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," jelasnya.

Santoso mengingatkan, agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak dipublikasikan ke publik sebelum selesai dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," imbuhnya.

Dengan demikian tidak muncul perbedaan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," lanjut Santoso.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.

Pada Selasa (18/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya