Berita

Komisi III DPR RI menunggu Pemerintah mengirim draf RUU Perampasan Aset/Net

Politik

Persilakan Pemerintah Kirim Draf RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Minta Tidak Dipublikasikan Sampai Selesai Dibahas

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih berada di tangan Pemerintah atau Eksekutif. Pihak Komisi III DPR RI mengaku sudah siap menerima draf RUU Perampasan Aset agar publik bisa segera mendapat kejelasan.

"DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (20/4).

Namun demikian, Santoso menyebut draf RUU Perampasan Aset hingga kini belum diterima oleh Komisi III DPR.

"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," jelasnya.

Santoso mengingatkan, agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak dipublikasikan ke publik sebelum selesai dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," imbuhnya.

Dengan demikian tidak muncul perbedaan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," lanjut Santoso.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.

Pada Selasa (18/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya