Berita

Prima menggelar protes terhadap KPU/RMOL

Politik

Dihadapkan Gugatan Lagi di Bawaslu, KPU Siap Hadapi Prima

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan yang dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan akan dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dalam menghadapi gugatan-gugatan yang masuk ke Bawaslu.

“Tentu harus menjalankan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu,”ujar Idham kepada wartawan, Rabu (19/4).


Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu, merupakan hak Prima.

Akan tetapi, dirinya menggarisbawahi soal aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi, khususnya dalam proses tindak lanjut pengajuan sengketa pemilu Prima ini.

“Kalau memang hal demikian (gugatan Prima) dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, kerja verifikasi ulang KPU terhadap Prima sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, baik UU Pemilu maupun peraturan teknis yang dibuat KPU.

Dimana salah satunya, disebutkan Idham, adalah terkait pemenuhan syarat-syarat dalam proses verifikasi admnistrasi dan verifikasi faktual, yaitu data yang dikirimkan ke KPU harus absah dan benar-benar sesuai fakta di lapangan.

“Jadi dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, itu tidak terpenuhi (dalam proses verifikasi ulang Prima),” demikian Idham menambahkan.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya