Berita

Prima menggelar protes terhadap KPU/RMOL

Politik

Dihadapkan Gugatan Lagi di Bawaslu, KPU Siap Hadapi Prima

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan yang dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan akan dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dalam menghadapi gugatan-gugatan yang masuk ke Bawaslu.

“Tentu harus menjalankan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu,”ujar Idham kepada wartawan, Rabu (19/4).


Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu, merupakan hak Prima.

Akan tetapi, dirinya menggarisbawahi soal aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi, khususnya dalam proses tindak lanjut pengajuan sengketa pemilu Prima ini.

“Kalau memang hal demikian (gugatan Prima) dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, kerja verifikasi ulang KPU terhadap Prima sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, baik UU Pemilu maupun peraturan teknis yang dibuat KPU.

Dimana salah satunya, disebutkan Idham, adalah terkait pemenuhan syarat-syarat dalam proses verifikasi admnistrasi dan verifikasi faktual, yaitu data yang dikirimkan ke KPU harus absah dan benar-benar sesuai fakta di lapangan.

“Jadi dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada Pasal 173 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 8 PKPU 4/2022, itu tidak terpenuhi (dalam proses verifikasi ulang Prima),” demikian Idham menambahkan.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya