Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Pembayaran THR 160 Perusahaan di Jabar Bermasalah, Ridwan Kamil: Nanti Ada Sanksi

RABU, 19 APRIL 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), masih ada 160 perusahaan di Jawa Barat yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai.

Mulai dari tidak membayarkan THR, telat membayar THR, dan hanya membayar THR 50 persen. Sehingga, 160 perusahaan ini akan ditindak menggunakan pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut, pembayaran THR secara penuh adalah suatu keharusan bagi perusahaan kepada pegawai. Peraturannya pun telah disampaikan melalui surat edaran di awal Ramadhan 2023.


"Enggak bisa, harus bayar lunas, enggak boleh dicicil-cicil, sudah diperintahkan, nanti ada sanksi," kata Ridwan Kamil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (19/4).

Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengimbau kepada perusahaan agar tidak mencicil, mengurangi, dan harus membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut dilanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," tutur Ridwan Kamil di Bandung, Selasa lalu (4/4).

Apalagi, pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh," tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya