Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Pembayaran THR 160 Perusahaan di Jabar Bermasalah, Ridwan Kamil: Nanti Ada Sanksi

RABU, 19 APRIL 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), masih ada 160 perusahaan di Jawa Barat yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai.

Mulai dari tidak membayarkan THR, telat membayar THR, dan hanya membayar THR 50 persen. Sehingga, 160 perusahaan ini akan ditindak menggunakan pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut, pembayaran THR secara penuh adalah suatu keharusan bagi perusahaan kepada pegawai. Peraturannya pun telah disampaikan melalui surat edaran di awal Ramadhan 2023.


"Enggak bisa, harus bayar lunas, enggak boleh dicicil-cicil, sudah diperintahkan, nanti ada sanksi," kata Ridwan Kamil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (19/4).

Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengimbau kepada perusahaan agar tidak mencicil, mengurangi, dan harus membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut dilanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," tutur Ridwan Kamil di Bandung, Selasa lalu (4/4).

Apalagi, pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dari perusahaan. Jadi harus dibayar penuh," tegasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya