Berita

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY/RMOLAceh

Nusantara

Beli Saham dengan Cek Kosong, Presiden Persiraja Aceh Resmi Jadi Tersangka

RABU, 19 APRIL 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong dalam pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

"Betul (Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah kita lakukan gelar perkara. Sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti yang ada," kata Fadillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/4).

Kendati demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka. Fadillah mengatakan, penyidik berencana akan memanggil Zulfikar untuk diperiksa sebagai tersangka setelah libur Idulfitri.


"Jadi untuk pemeriksaannya masih kita agendakan kembali setelah Lebaran," imbuhnya.

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polresta Banda Aceh membenarkan laporan polisi tersebut.

"Iya betul sudah dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, pada 7 Februari 2023.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum bekas Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor ARZ, Dek Gam menuding Zulfikar SBY belum membayar sisa uang pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, sesuai akad yang tercatat di akta notaris, dalam pasal 2 disebutkan bahwa apabila Zulfikar SBY tidak mampu membayar Rp 650 juta sisa penjualan saham, maka Nazaruddin Dek Gam hanya melakukan dua tahapan sesuai akad ini.

"Akan mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak dia atau menunggu ada orang beli dulu baru kemudian dibayarkan," jelas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, kepemilikan saham Nazaruddin Dek Gam di Persiraja dijual sebanyak 80 persen kepada Zulfikar SBY, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, saat dilakukan akad kedua pihak sepakat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dua termin. Di mana termin pertama telah dibayarkan oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 350 juta kepada kliennya.

Kemudian sisanya, Zulfikar menyerahkan selembar cek senilai Rp 650 juta kepada kliennya sebagaimana yang telah dicatat di akta notaris. Ironisnya, ketika hendak dicairkan, saldo cek tersebut tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Sejak jatuh tempo 22 November 2022 hingga 18 Januari 2023 kemarin, klien kami tak bisa mencairkan uang itu. Saldonya hanya Rp 4.800.000," ujar Askhalani.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya