Berita

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY/RMOLAceh

Nusantara

Beli Saham dengan Cek Kosong, Presiden Persiraja Aceh Resmi Jadi Tersangka

RABU, 19 APRIL 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong dalam pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

"Betul (Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah kita lakukan gelar perkara. Sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti yang ada," kata Fadillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/4).

Kendati demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka. Fadillah mengatakan, penyidik berencana akan memanggil Zulfikar untuk diperiksa sebagai tersangka setelah libur Idulfitri.


"Jadi untuk pemeriksaannya masih kita agendakan kembali setelah Lebaran," imbuhnya.

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polresta Banda Aceh membenarkan laporan polisi tersebut.

"Iya betul sudah dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, pada 7 Februari 2023.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum bekas Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor ARZ, Dek Gam menuding Zulfikar SBY belum membayar sisa uang pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, sesuai akad yang tercatat di akta notaris, dalam pasal 2 disebutkan bahwa apabila Zulfikar SBY tidak mampu membayar Rp 650 juta sisa penjualan saham, maka Nazaruddin Dek Gam hanya melakukan dua tahapan sesuai akad ini.

"Akan mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak dia atau menunggu ada orang beli dulu baru kemudian dibayarkan," jelas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, kepemilikan saham Nazaruddin Dek Gam di Persiraja dijual sebanyak 80 persen kepada Zulfikar SBY, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, saat dilakukan akad kedua pihak sepakat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dua termin. Di mana termin pertama telah dibayarkan oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 350 juta kepada kliennya.

Kemudian sisanya, Zulfikar menyerahkan selembar cek senilai Rp 650 juta kepada kliennya sebagaimana yang telah dicatat di akta notaris. Ironisnya, ketika hendak dicairkan, saldo cek tersebut tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Sejak jatuh tempo 22 November 2022 hingga 18 Januari 2023 kemarin, klien kami tak bisa mencairkan uang itu. Saldonya hanya Rp 4.800.000," ujar Askhalani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya