Berita

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY/RMOLAceh

Nusantara

Beli Saham dengan Cek Kosong, Presiden Persiraja Aceh Resmi Jadi Tersangka

RABU, 19 APRIL 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong dalam pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

"Betul (Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah kita lakukan gelar perkara. Sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti yang ada," kata Fadillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/4).

Kendati demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka. Fadillah mengatakan, penyidik berencana akan memanggil Zulfikar untuk diperiksa sebagai tersangka setelah libur Idulfitri.


"Jadi untuk pemeriksaannya masih kita agendakan kembali setelah Lebaran," imbuhnya.

Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Polresta Banda Aceh membenarkan laporan polisi tersebut.

"Iya betul sudah dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, pada 7 Februari 2023.

Laporan tersebut dibuat tim Kuasa Hukum bekas Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor ARZ, Dek Gam menuding Zulfikar SBY belum membayar sisa uang pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, sesuai akad yang tercatat di akta notaris, dalam pasal 2 disebutkan bahwa apabila Zulfikar SBY tidak mampu membayar Rp 650 juta sisa penjualan saham, maka Nazaruddin Dek Gam hanya melakukan dua tahapan sesuai akad ini.

"Akan mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak dia atau menunggu ada orang beli dulu baru kemudian dibayarkan," jelas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, kepemilikan saham Nazaruddin Dek Gam di Persiraja dijual sebanyak 80 persen kepada Zulfikar SBY, dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, saat dilakukan akad kedua pihak sepakat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dua termin. Di mana termin pertama telah dibayarkan oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 350 juta kepada kliennya.

Kemudian sisanya, Zulfikar menyerahkan selembar cek senilai Rp 650 juta kepada kliennya sebagaimana yang telah dicatat di akta notaris. Ironisnya, ketika hendak dicairkan, saldo cek tersebut tak sesuai dengan perjanjian awal.

"Sejak jatuh tempo 22 November 2022 hingga 18 Januari 2023 kemarin, klien kami tak bisa mencairkan uang itu. Saldonya hanya Rp 4.800.000," ujar Askhalani.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya