Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Amankan Aset Bernilai Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng

RABU, 19 APRIL 2023 | 04:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa aset berharga dengan nilai puluhan miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan suap proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat tempat di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/4).

Keempat lokasi yang digeledah, yaitu kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, kantor PT Istana Putra Abadi (IPA), kantor PT Rinenggo Ria Raya (RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PP).

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (18/4).

Selanjutnya kata Ali, barang bukti tersebut dilakukan analisa dan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan penyitaan.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dinihari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,823 miliar.

Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF; Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Dalam perkaranya, DJKA melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Pada TA 2021-2022, yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sehingga, atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA, Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Adapun rincian penerima uang tersebut, yaitu pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya (PUT) selaku Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan (BEN) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) terkait dengan proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai sekitar Rp 800 juta.

Selanjutnya pada 11 April 2023, Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel menerima sejumlah uang dari Dion terkait proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulsel senilai Rp 150 juta. Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat (SIN) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Dion, Fahmi Arif Kurniawan (FAK) selaku Direktur Nazma Tata Laksana (NTL) dkk terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur senilai sekitar Rp 1,6 miliar.

Kemudian pada rentang periode Juni-Desember 2022 dan 11 April 2023, Harno Trimadi (HRN) selaku Direktur Prasarana DJKA bersama-sama Fadliansyah (FDA) selaku PPK Kemenhub menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono (PAR) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera senilai Rp 1,1 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang itu di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA tersebut, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya