Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

KPK Ungkap Ada Aliran Uang Modus THR dalam Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

SELASA, 18 APRIL 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Hanura periode 2014-2019, Ruslan Amsyari FS dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran uang dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

"Senin (17/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (18/4).

Saksi yang telah diperiksa, yaitu Ruslan Amsyari FS, dan Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.


Untuk saksi Ruslan, kata Ali, kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam APBD tahun 2018 dan 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang.

"Di samping itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)" kata Ali.

Selanjutnya untuk saksi Yadi Robby, didalami soal aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemprov DKI untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang.

KPK pada Jumat 15 Juli 2022 mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya