Berita

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD/Ist

Politik

Demi Jaga Kerukunan, Mahfud MD Minta Pemerintah Daerah Izinkan Lapangan untuk Tempat Shalat Ied

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas ke masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Idulfitri 1444 Hijriah. Bukan malah tak memberi izin dengan dalih berbeda tanggal penyelenggaraan shalat Idulfitri dengan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, menyikapi surat penolakan memberi izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan terbuka di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi untuk shalat Ied yang digelar jemaah Muhammadiyah.

"Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat shalat Idulfitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi," tulis Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang dikutip Redaksi, Selasa (18/4).  


"Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya," imbuhnya.

Mahfud memang tidak menyebut secara spesifik pemerintah daerah yang dimaksud. Namun, tampaknya pernyataan tersebut untuk meredam gejolak menyusul surat penolakan Pemerintah Kota Pekalongan dan Sukabumi memberi izin jemaah Muhammadiyah menggelar shalat Ied pada 21 April 2023.

Belakangan, Pemkot Pekalongan dan Sukabumi akhirnya memperbolehkan warganya menggunakan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan shalat Idulfitri pada 21 April 2023.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi yang mengizinkan lapangan sebagai tempat pelaksanaan shalat Ied bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, dalam keterangannya, Senin (17/4).

Abdul Muti juga mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, Polri, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya