Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan data penerima fiktif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan data penerima fiktif bansos beras itu didalami dengan memeriksa dua orang saksi yang telah diperiksa pada Jumat (14/4).
"Jumat (14/4) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/4).
Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yaitu Juliana selaku karyawan PT Envio Global Persada; dan Ibnu Solihin selaku PNS di Kemensos.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi bansos di Kemensos RI dan dugaan adanya data penerima fiktif dalam penyaluran bansos dimaksud," pungkas Ali.
Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 di Kemensos. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah ini, yakni Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT BGR yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
Keenam orang itu juga telah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, agar para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.