Berita

Sidang Perkara Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/RMOL

Politik

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda

SENIN, 17 APRIL 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda akibat berkas yang diajukan belum lengkap.

Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto, di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang.


Ia menjelaskan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU.

Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.

PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya