Berita

Sidang Perkara Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/RMOL

Politik

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda

SENIN, 17 APRIL 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda akibat berkas yang diajukan belum lengkap.

Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto, di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang.


Ia menjelaskan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU.

Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.

PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya