Berita

Sidang Perkara Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/RMOL

Politik

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda

SENIN, 17 APRIL 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda akibat berkas yang diajukan belum lengkap.

Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto, di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang.


Ia menjelaskan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU.

Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.

PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya