Berita

Haris Azhar saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Eksepsi Haris Azhar, Dakwaan JPU Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

SENIN, 17 APRIL 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru, Haris Azhar, merasa dakwaan jaksa kepadanya terkait tuduhan mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, sangat prematur dan cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).

"Dakwaan prematur, karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," ungkap tim kuasa hukum.


Hal itu menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan, karena seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, baru ke tahap penyidikan.

Kejanggalan juga terjadi ketika pelapor dan saksi-saksi diperiksa di hari yang sama, di mana tiga saksi bekerja di kantor yang sama, yakni Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia.

Tim kuasa hukum Haris menduga ada indikasi pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Kantor Kemenko Marves, mengingat pelapor seorang pejabat tinggi negara yang memiliki banyak jabatan di pemerintahan.

"Jika pun ada bantahan terhadap temuan pelanggaran, Kami meminta jaksa penuntut umum menunjukkan rekaman video pemeriksaan BAP dan memutar rekaman video itu di dalam pemeriksaan," tegas pengacara.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya