Berita

Haris Azhar saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Eksepsi Haris Azhar, Dakwaan JPU Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

SENIN, 17 APRIL 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru, Haris Azhar, merasa dakwaan jaksa kepadanya terkait tuduhan mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, sangat prematur dan cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).

"Dakwaan prematur, karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," ungkap tim kuasa hukum.


Hal itu menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan, karena seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, baru ke tahap penyidikan.

Kejanggalan juga terjadi ketika pelapor dan saksi-saksi diperiksa di hari yang sama, di mana tiga saksi bekerja di kantor yang sama, yakni Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia.

Tim kuasa hukum Haris menduga ada indikasi pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Kantor Kemenko Marves, mengingat pelapor seorang pejabat tinggi negara yang memiliki banyak jabatan di pemerintahan.

"Jika pun ada bantahan terhadap temuan pelanggaran, Kami meminta jaksa penuntut umum menunjukkan rekaman video pemeriksaan BAP dan memutar rekaman video itu di dalam pemeriksaan," tegas pengacara.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya