Berita

Haris Azhar saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Eksepsi Haris Azhar, Dakwaan JPU Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

SENIN, 17 APRIL 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru, Haris Azhar, merasa dakwaan jaksa kepadanya terkait tuduhan mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, sangat prematur dan cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).

"Dakwaan prematur, karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," ungkap tim kuasa hukum.


Hal itu menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan, karena seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, baru ke tahap penyidikan.

Kejanggalan juga terjadi ketika pelapor dan saksi-saksi diperiksa di hari yang sama, di mana tiga saksi bekerja di kantor yang sama, yakni Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia.

Tim kuasa hukum Haris menduga ada indikasi pemeriksaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Kantor Kemenko Marves, mengingat pelapor seorang pejabat tinggi negara yang memiliki banyak jabatan di pemerintahan.

"Jika pun ada bantahan terhadap temuan pelanggaran, Kami meminta jaksa penuntut umum menunjukkan rekaman video pemeriksaan BAP dan memutar rekaman video itu di dalam pemeriksaan," tegas pengacara.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya