Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Publika

Lembaga PK Dihubungkan dengan Hak Asasi Terdakwa

OLEH: ROMLI ATMASASMITA*
SENIN, 17 APRIL 2023 | 08:19 WIB

LEMBAGA Peninjauan Kembali, selanjutnya, disebut PK dimasukkan ke dalam UU Nomor tahun 1981 sesungguhnya mengambil alih lembaga yang sama di dalam Hukum Acara Perdata atau Herziening.

Lembaga PK pasca ratifikasi ICCPR 1966 dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention On Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik), telah mengalami perubahan penafsiran, yaitu tidak lagi semata-mata norma yang wajib dipatuhi baik oleh pencari keadilan maupun pihak APH termasuk hakim, melainkan juga lembaga PK pasca putusan MK RI Nomor 34/PUU-XI/2013 dan putusan MK RI Nomor 33/PUU-XIV/2016 telah ditafsirkan merupakan sebagai sarana hukum lembaga perlindungan hak asasi manusia terdakwa dan ahli warisnya di dalam melawan hak negara untuk menghukum.

Di dalam Pasal 263 dinyatakan bahwa terdakwa dan ahli warisnya masih diberikan hak (asasi) untuk memohonkan kepada Mahkamah Agung RI, menyelidiki dan mengungkap kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan harapan pemohon dapat memperoleh kembali keadilan bagi dirinya dan keluarganya yang bersifat final.

Merujuk pada dua putusan MK RI tersebut di atas, diharapkan bahwa APH dan ahli hukum pidana dapat memahami ketentuan Pasal 263 KUHAP secara komprehensif dalam konteks perkembangan peradaban bangsa-bangsa khususnya di Indonesia.

Harapan bahwa, penerapan ketentuan PK dalam KUHAP seharusnya mengikuti perkembangan hak asasi manusia oleh Mahkamah Agung RI merupakan puncak kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Konstitusi RI tampaknya telah tercapai dengan putusan MKRI Nomor 33/PUU-XIV/2016 dalam permohonan pengujian atas Pasal 263 UU Nomor 8 Tahun 1981 atas nama Ana Boentaran, istri Djoko Tjandra memutuskan bahwa, kaidah-kaidah undang-undang yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak sesuai dengan kaidah konstitusi tentang asas negara hukum dan asas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan di hadapan hukum, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, perlindungan atas pribadi dan keluarga, kehormatan, martabat, perlindungan  atas rasa aman dan ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Dasar 1945.

Permohonan perlindungan hukum dari pemohon juga dilandaskan pada bunyi ketentuan Pasal 263 KUHAP yang menjelaskan bahwa, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Putusan MKRI Nomor 33 Tahun 2016 merupakan awal baru terobosan menggapai keadilan bagi terdakwa yang dirugikan oleh ketentuan Pasal 286 KUHAP.

Di dalam Pasal 286 KUHAP bahwa putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang masih boleh dilakukan perlawanan oleh jaksa penuntut umum dilarang. Putusan MKRI Nomor 33 Tahun 2016 telah membuka pintu keadilan yang tidak terbatas dari kesewenang-wenangan penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik dan penzaliman.

*Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya