Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Publika

Lembaga PK Dihubungkan dengan Hak Asasi Terdakwa

OLEH: ROMLI ATMASASMITA*
SENIN, 17 APRIL 2023 | 08:19 WIB

LEMBAGA Peninjauan Kembali, selanjutnya, disebut PK dimasukkan ke dalam UU Nomor tahun 1981 sesungguhnya mengambil alih lembaga yang sama di dalam Hukum Acara Perdata atau Herziening.

Lembaga PK pasca ratifikasi ICCPR 1966 dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention On Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik), telah mengalami perubahan penafsiran, yaitu tidak lagi semata-mata norma yang wajib dipatuhi baik oleh pencari keadilan maupun pihak APH termasuk hakim, melainkan juga lembaga PK pasca putusan MK RI Nomor 34/PUU-XI/2013 dan putusan MK RI Nomor 33/PUU-XIV/2016 telah ditafsirkan merupakan sebagai sarana hukum lembaga perlindungan hak asasi manusia terdakwa dan ahli warisnya di dalam melawan hak negara untuk menghukum.

Di dalam Pasal 263 dinyatakan bahwa terdakwa dan ahli warisnya masih diberikan hak (asasi) untuk memohonkan kepada Mahkamah Agung RI, menyelidiki dan mengungkap kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan harapan pemohon dapat memperoleh kembali keadilan bagi dirinya dan keluarganya yang bersifat final.


Merujuk pada dua putusan MK RI tersebut di atas, diharapkan bahwa APH dan ahli hukum pidana dapat memahami ketentuan Pasal 263 KUHAP secara komprehensif dalam konteks perkembangan peradaban bangsa-bangsa khususnya di Indonesia.

Harapan bahwa, penerapan ketentuan PK dalam KUHAP seharusnya mengikuti perkembangan hak asasi manusia oleh Mahkamah Agung RI merupakan puncak kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Konstitusi RI tampaknya telah tercapai dengan putusan MKRI Nomor 33/PUU-XIV/2016 dalam permohonan pengujian atas Pasal 263 UU Nomor 8 Tahun 1981 atas nama Ana Boentaran, istri Djoko Tjandra memutuskan bahwa, kaidah-kaidah undang-undang yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak sesuai dengan kaidah konstitusi tentang asas negara hukum dan asas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan di hadapan hukum, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, perlindungan atas pribadi dan keluarga, kehormatan, martabat, perlindungan  atas rasa aman dan ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Dasar 1945.

Permohonan perlindungan hukum dari pemohon juga dilandaskan pada bunyi ketentuan Pasal 263 KUHAP yang menjelaskan bahwa, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Putusan MKRI Nomor 33 Tahun 2016 merupakan awal baru terobosan menggapai keadilan bagi terdakwa yang dirugikan oleh ketentuan Pasal 286 KUHAP.

Di dalam Pasal 286 KUHAP bahwa putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang masih boleh dilakukan perlawanan oleh jaksa penuntut umum dilarang. Putusan MKRI Nomor 33 Tahun 2016 telah membuka pintu keadilan yang tidak terbatas dari kesewenang-wenangan penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik dan penzaliman.

*Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya