Berita

Dokumen diduga barang bukti yang diperjualbelikan oknum KPK/Ist

Politik

Harta Rampasan Koruptor Diduga Diperjualbelikan KPK saat Dipimpin Abraham Samad

SENIN, 17 APRIL 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebuah dokumen soal dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjualbelikan harta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor ramai dibicarakan.

Dokumen yang memperlihatkan aset rumah, tanah, mobil dan barang mewah yang diduga diperjualbelikan oleh komisioner KPK sebelum Firli Bahuri ini juga beredar di media.

Dalam dokumen yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (16/4), sejumlah aset seperti rumah, tanah, mobil dan barang mewah milik tersangka kasus korupsi Muhtar Ependy yang terkait suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga diperjualbelikan padahal sudah disita.


Sementara hasil penjualannya diduga tidak masuk ke kas negara. Terkait bocornya dokumen ini dikabarkan bakal ada pihak yang ingin melayangkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan penegak hukum lain.

Peristiwa jual beli asset itu terjadi saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad.

Sebelumnya di tahun 2014, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhtar Ependy. Muhtar ialah orang dekat dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hakim menilai, Muhtar terbukti menerima suap terkait sengketa pilkada di MK dan juga pencucian uang.

Jaksa menilai Muhtar Ependy terbukti menerima suap Rp 16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menjadi perantara suap Akil Mochtar.

Muchtar Ependy disebut menjadi perantara suap sebesar Rp 16,42 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013.

Suap berasal dari calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, sebesar Rp 16,42 miliar dan  316.700 dolar AS. Selain itu, dari calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, senilai Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya