Berita

Dokumen diduga barang bukti yang diperjualbelikan oknum KPK/Ist

Politik

Harta Rampasan Koruptor Diduga Diperjualbelikan KPK saat Dipimpin Abraham Samad

SENIN, 17 APRIL 2023 | 01:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebuah dokumen soal dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjualbelikan harta rampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor ramai dibicarakan.

Dokumen yang memperlihatkan aset rumah, tanah, mobil dan barang mewah yang diduga diperjualbelikan oleh komisioner KPK sebelum Firli Bahuri ini juga beredar di media.

Dalam dokumen yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (16/4), sejumlah aset seperti rumah, tanah, mobil dan barang mewah milik tersangka kasus korupsi Muhtar Ependy yang terkait suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga diperjualbelikan padahal sudah disita.


Sementara hasil penjualannya diduga tidak masuk ke kas negara. Terkait bocornya dokumen ini dikabarkan bakal ada pihak yang ingin melayangkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan penegak hukum lain.

Peristiwa jual beli asset itu terjadi saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad.

Sebelumnya di tahun 2014, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhtar Ependy. Muhtar ialah orang dekat dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hakim menilai, Muhtar terbukti menerima suap terkait sengketa pilkada di MK dan juga pencucian uang.

Jaksa menilai Muhtar Ependy terbukti menerima suap Rp 16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menjadi perantara suap Akil Mochtar.

Muchtar Ependy disebut menjadi perantara suap sebesar Rp 16,42 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013.

Suap berasal dari calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, sebesar Rp 16,42 miliar dan  316.700 dolar AS. Selain itu, dari calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, senilai Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya