Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi/RMOL

Politik

Risiko Besar, PPP Tolak APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 22:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah didesak bersikap tegas terhadap China atas permintaannya menjadikan APBN Indonesia sebagai penjamin pinjaman utang  proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Desakan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/4).

Menurut Sekretaris FPPP ii, negosiasi penambahan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebesar Rp 8,3 triliun dengan pihak kreditur China perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah.


Pihak kreditur sendiri meminta Pemerintah menggunakan APBN sebagai agunan atau jaminan pinjaman Kereta Cepat. Selain itu pihak konsorsium Kereta Cepat juga meminta konsesi proyek diperpanjang hingga 80 tahun.

Awiek berpendapat, penggunaan jaminan APBN dan perpanjangan konsesi memiliki beberapa risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara.  Ia berpandangan, kenaikan biaya konstruksi atau cost overrun terjadi akibat perencanaan proyek yang kurang matang, sehingga selama proyek dijalankan terdapat kenaikan biaya bunga, biaya tenaga kerja, hingga biaya pembebasan lahan.

"Kondisi tersebut seharusnya sudah tercermin pada saat uji kelayakan proyek dilakukan. Kesalahan dalam perencanaan, tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak BUMN dan pemerintah Indonesia," demikain kata Awiek Minggu (16/4).

Pihaknya menegaskan jika Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara finansial memiliki masa pengembalian investasi yang cukup panjang dan dipastikan dapat memberikan risiko yang sangat besar bagi APBN.

Lebih lanjut Awiek menjelaskan, saat kereta resmi beroperasi, beban operator bisa ikut menjadi tanggungan APBN.

"Apalagi permintaan konsesi 80 tahun yang berarti utang akan jadi tanggungan APBN jangka panjang," ungkap politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR inj.

Ia meminta Pemerintah waspada terhadap skenario debt trap atau jebakan utang. Artinya, bisa jadi proyek yang membebani BUMN dan anggaran Negara sengaja diciptakan dengan skenario tertentu oleh pihak kreditur.

"Sehingga pengelolaan aset strategis nasional pindah ke tangan asing," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan jika penjaminan utang dengan skema APBN bukan solusi ideal saat ini. Saat ini APBN sedang mengejar target defisit wajib kembali ke bawah 3 persen sebelum 2024, sementara belanja perlindungan sosial, pengendalian inflasi, belanja pendidikan dan belanja rutin wajib diprioritaskan Pemerintah.

"Ruang fiskal jelas akan semakin tertekan jika utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dijaminkan APBN, meski bentuknya penjaminan tetap ada risiko APBN yang terlibat dalam pembayaran bunga dan cicilan pokok apabila konsorsium Kereta Cepat mengalami kesulitan pembayaran utang," kata dia.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya