Berita

Konferensi pers KPK menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan CCTV dan ISP, Walikota Bandung Yana Mulyana Ditahan Selama 20 Hari

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status tersangka resmi disandang Walikota Bandung, Yana Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro (AG).


“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu dinihari (16/4).

Enam tersangka tersebut akan langsung ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Adapun Yana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Sementara, Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Atas ulah mereka, Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2000/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya