Berita

Konferensi pers KPK menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan CCTV dan ISP, Walikota Bandung Yana Mulyana Ditahan Selama 20 Hari

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status tersangka resmi disandang Walikota Bandung, Yana Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu dinihari (16/4).

Enam tersangka tersebut akan langsung ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Adapun Yana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Sementara, Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Atas ulah mereka, Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2000/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya