Berita

Konferensi pers KPK menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan CCTV dan ISP, Walikota Bandung Yana Mulyana Ditahan Selama 20 Hari

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status tersangka resmi disandang Walikota Bandung, Yana Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu dinihari (16/4).

Enam tersangka tersebut akan langsung ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Adapun Yana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Sementara, Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Atas ulah mereka, Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2000/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya