Berita

Konferensi pers KPK menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan CCTV dan ISP, Walikota Bandung Yana Mulyana Ditahan Selama 20 Hari

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status tersangka resmi disandang Walikota Bandung, Yana Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu dinihari (16/4).

Enam tersangka tersebut akan langsung ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Adapun Yana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Sementara, Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Atas ulah mereka, Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2000/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya