Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Panwaslu Belum Terima Rekap Data Pemilih Luar Negeri dari PPLN

MINGGU, 16 APRIL 2023 | 00:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data pemilih di luar negeri yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) belum sepenuhnya tuntas. Sebab masih ada wilayah yang hasil rekapitulasinya belum disetor ke Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, setelah mendapat laporan hasil pengawasan Panwaslu LN.

Ia menerangkan, terdapat beberapa PPLN yang belum menyerahkan salinan Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) pada periode 4 hingga 6 April 2023.


Lolly menjelaskan, Bawaslu RI telah memerintahkan jajaran Panwaslu LN untuk melakukan langkah awal, yaitu berkirim surat kepada PPLN untuk meminta salinan BA tersebut.

“Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan berikan saran perbaikan,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (15/4).

Dia menegaskan, Panwaslu LN berhak mendapatkan salinan Berita Acara dari PPLN sesuai perintah Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) 7/2022.

Dalam Pasal 57, Panwaslu LN berhak mendapat data-data berupa DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, BA pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.

“Secara mekanisme, PPLN harus memberikan salinan data DPSLN kepada Panwaslu LN. Jika tidak diberikan, patut diduga sudah terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.

Kendati begitu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini mengingatkan kepada jajarannya untuk menjalankan mekanisme yang telah disediakan dalam upaya mendapat data pemilih yang direkap PPLN.

“Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan beri saran perbaikan,” demikian Lolly.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya