Berita

Alexander Csergo saat ditangkap Polisi Federal Australia pada Jumat, 14 April 2023/The Guardian/Net

Dunia

Jual Informasi Rahasia kepada Mata-mata Asing, WN Australia Ditangkap

SABTU, 15 APRIL 2023 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang warga negara Australia yang baru kembali ke negaranya ditangkap oleh kepolisian atas dugaan menjual informasi sensitif kepada dinas intelijen asing.

Pria berusia 55 tahun yang diidentifikasi sebagai Alexander Csergo disebut telah menyusun laporan untuk dua mata-mata asing mengenai informasi pengaturan keamanan nasional di Australia.

Menurut laporan dari Polisi Federal Australia, pria itu ditangkap di Sydney, Jumat malam (14/4) waktu setempat atas dugaan spionase bersama badan intelijen yang tidak disebutkan asal negaranya.


“Spionase dan campur tangan asing menimbulkan ancaman serius bagi kedaulatan, keamanan, dan integritas Australia dari institusi nasional kita,” kata polisi, dimuat Malay Mail, Sabtu (15/4).

Berdasarkan laporan dari asisten komisaris polisi, Krissy Barrett, Csergo direkrut oleh seorang yang mengaku dari lembaga think-tank dan menawarkan kerja sama untuk mata-mata asing yang dikenal sebagai "Ken" dan "Evelyn", dengan kemungkinan banyak warga negara Australia lainnya yang juga didekati oleh intelijen asing itu.

Atas tindakan mata-mata yang diduga dilakukan Csergo, ia akan menghadapi satu dakwaan "campur tangan asing yang sembrono" dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun di bawah undang-undang anti mata-mata, dan akan muncul di pengadilan pada Senin mendatang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya