Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

KPK Ungkap 7 Pemprov dengan Kepatuhan LHKPN Rendah, Maluku Utara Terendah

SABTU, 15 APRIL 2023 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada tujuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 10 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, 7 dari 34 Pemprov tersebut belum 100 persen melaporkan LHKPN per 14 April 2022.

"Lantas provinsi yang paling tidak patuh, belum menyampaikan itu Maluku Utara 53 persen. Jadi baru setengah," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).


Rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Maluku Utara 53,19 persen, Pemprov Kalimantan Selatan 83,33 persen, Pemprov Papua 87,95 persen, Pemprov Kalimantan Timur 88,78 persen, Pemprov Maluku 90,02 persen, Pemprov Sulawesi Tengah 93,69 persen, dan Pemprov Sulawesi Selatan 95,12 persen.

Secara umum dari 34 Pemprov ada 29.515 wajib lapor. Dari total wajib lapor itu, sebanyak 29.196 sudah lapor, dan sisanya 319 belum lapor.

"Selain yang ini, kita anggap sudah 100 persen. Jadi ini membaik di beberapa provinsi," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga mencatat 10 dari 508 Pemkab/Kota dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, total tingkat kepatuhan Pemkab/Kota sebesar 97,3 persen dengan jumlah wajib lapor 112.218.

"Lantas Pemerintah Kabupaten/Kota 10 terendah ini di dominasi di Papua," kata Pahala.

Sepuluh Pemkab dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN terendah, yaitu Pemkab Deiyai 0 persen, Pemkab Intan Jaya 0 persen, Pemkab Waropen 0 persen, Pemkab Lanny Jaya 4,55 persen, Pemkab Nduga 8,33 persen, Pemkab Pegunungan Bintang 14,58 persen, Pemkab Jayapura 15,48 persen, Pemkab Nabire 22,86 persen, Pemkab Tolikara 27,59 persen, dan Pemkab Teluk Bintuni 27,81 persen.

"Jadi semua itu dari Papua," pungkas Pahala.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya