Berita

Satpol PP dan WH Banda Aceh menginspeksi warung yang jual nasi di siang hari di kawasan Banda Aceh/Dok Satpol PP Banda Aceh

Nusantara

Dianggap Lecehkan Syariat Islam di Aceh, Izin Toko Penjual Makanan di Siang Hari Diminta Dicabut

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan sejumlah toko yang menjual makanan pada siang hari di bulan puasa Ramadhan disorot keras oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad. Bahkan, Pemkot Banda Aceh diminta untuk mencabut izin toko atau grosir hingga retail modern yang diduga menjual makanan di siang hari saat bulan puasa.

"Kita minta pemkot untuk mencabut izin usaha, ini pelecehan syariat Islam. Retail modern ini kan harus apresiasi ke pemerintah dengan mengeluarkan izin," ujar Musriadi Aswad, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (13/4).

Dia menegaskan, kehadiran retail modern di setiap kecamatan di Banda Aceh menghilangkan pendapatan toko-toko dan kedai konvensional milik warga setempat.


"Pemkot harus bersikap atas kejadian ini, kedai-kedai dan toko konvensional tutup, malahan Indomaret kita biarkan dibuka dan melanggar syariat Islam. Hargai muslim di Banda Aceh berpuasa," tegasnya.

"Kalau ini betul-betul terbukti toko itu menjual di siang hari, saya pikir pemerintah kota harus bersikap untuk mencabut izin terhadap proses yang dilakukan oleh Indomaret itu," imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPRK ini juga meminta semua pihak saling menghargai bulan suci Ramadhan. Sehingga tidak menyebabkan terganggunya kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Tentunya ini kan cambuk buat kita karena kita sedang gencar melaksanakan syariat Islam, tentunya ini akan menjadi sebuah isu publik yang akan dikonsumsi hal-hal negatif," tandas Musriadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya