Berita

Mantan Hakim Agung, Prof Rehngena Purba/Repro

Hukum

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Permainan Pajak di Usaha Miras

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permainan culas untuk menghindari pajak penjualan (PPN/pajak pertambahan nilai) oleh perusahaan penjualan minuman keras (miras) di Jakarta, diseret ke meja hijau.

Masalah tersebut tercatat sebagai Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, dengan pihak Tergugat Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Pernod Ricard Indonesia, yang bergerak dalam distribusi miras.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/4), pihak Penggugat yang merupakan perusahaan lokal bernama PT Kharisma Serasi Jaya, membawa saksi ahli hukum yang pernah menjadi Hakim Agung, Prof. Rehngena Purba.


Dalam kesaksiannya, Rehngena menyatakan, ketika telah ada perjanjian arbitrase antara dua pihak, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka Penggugat dapat saja menggugat Tergugat ke Pengadilan.

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang atau bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Rehngena dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/4).

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya selaku Penggugat, Wincen Santoso, keterangan ahli sudah tepat, bahwa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum bisa dilakukan ke PN Jaksel.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami,” ujar Wincen.

Ia juga menjelaskan, tindakan Tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase, secara tidak langsung menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan umum.

“Pelepasan tersebut juga diterima oleh Penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak, bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jaksel," jelasnya.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," tutup Wincen. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya