Berita

Mantan Hakim Agung, Prof Rehngena Purba/Repro

Hukum

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Permainan Pajak di Usaha Miras

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permainan culas untuk menghindari pajak penjualan (PPN/pajak pertambahan nilai) oleh perusahaan penjualan minuman keras (miras) di Jakarta, diseret ke meja hijau.

Masalah tersebut tercatat sebagai Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, dengan pihak Tergugat Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Pernod Ricard Indonesia, yang bergerak dalam distribusi miras.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/4), pihak Penggugat yang merupakan perusahaan lokal bernama PT Kharisma Serasi Jaya, membawa saksi ahli hukum yang pernah menjadi Hakim Agung, Prof. Rehngena Purba.


Dalam kesaksiannya, Rehngena menyatakan, ketika telah ada perjanjian arbitrase antara dua pihak, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka Penggugat dapat saja menggugat Tergugat ke Pengadilan.

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang atau bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Rehngena dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/4).

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya selaku Penggugat, Wincen Santoso, keterangan ahli sudah tepat, bahwa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum bisa dilakukan ke PN Jaksel.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami,” ujar Wincen.

Ia juga menjelaskan, tindakan Tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase, secara tidak langsung menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan umum.

“Pelepasan tersebut juga diterima oleh Penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak, bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jaksel," jelasnya.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," tutup Wincen. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya