Berita

Mantan Hakim Agung, Prof Rehngena Purba/Repro

Hukum

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Permainan Pajak di Usaha Miras

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permainan culas untuk menghindari pajak penjualan (PPN/pajak pertambahan nilai) oleh perusahaan penjualan minuman keras (miras) di Jakarta, diseret ke meja hijau.

Masalah tersebut tercatat sebagai Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, dengan pihak Tergugat Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Pernod Ricard Indonesia, yang bergerak dalam distribusi miras.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/4), pihak Penggugat yang merupakan perusahaan lokal bernama PT Kharisma Serasi Jaya, membawa saksi ahli hukum yang pernah menjadi Hakim Agung, Prof. Rehngena Purba.


Dalam kesaksiannya, Rehngena menyatakan, ketika telah ada perjanjian arbitrase antara dua pihak, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka Penggugat dapat saja menggugat Tergugat ke Pengadilan.

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang atau bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Rehngena dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/4).

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya selaku Penggugat, Wincen Santoso, keterangan ahli sudah tepat, bahwa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum bisa dilakukan ke PN Jaksel.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami,” ujar Wincen.

Ia juga menjelaskan, tindakan Tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase, secara tidak langsung menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan umum.

“Pelepasan tersebut juga diterima oleh Penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak, bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jaksel," jelasnya.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," tutup Wincen. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya