Berita

Mantan Hakim Agung, Prof Rehngena Purba/Repro

Hukum

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Permainan Pajak di Usaha Miras

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permainan culas untuk menghindari pajak penjualan (PPN/pajak pertambahan nilai) oleh perusahaan penjualan minuman keras (miras) di Jakarta, diseret ke meja hijau.

Masalah tersebut tercatat sebagai Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, dengan pihak Tergugat Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Pernod Ricard Indonesia, yang bergerak dalam distribusi miras.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/4), pihak Penggugat yang merupakan perusahaan lokal bernama PT Kharisma Serasi Jaya, membawa saksi ahli hukum yang pernah menjadi Hakim Agung, Prof. Rehngena Purba.


Dalam kesaksiannya, Rehngena menyatakan, ketika telah ada perjanjian arbitrase antara dua pihak, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka Penggugat dapat saja menggugat Tergugat ke Pengadilan.

“Persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang atau bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Rehngena dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/4).

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya selaku Penggugat, Wincen Santoso, keterangan ahli sudah tepat, bahwa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum bisa dilakukan ke PN Jaksel.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN, merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami,” ujar Wincen.

Ia juga menjelaskan, tindakan Tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase, secara tidak langsung menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan umum.

“Pelepasan tersebut juga diterima oleh Penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak, bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jaksel," jelasnya.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," tutup Wincen. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya