Berita

Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis/Ist

Politik

Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil, Minta Pemilu Digelar Demokratis dan Berintegritas

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemilu harus dijalankan secara berkala, sehingga tidak boleh ditunda apalagi ditiadakan. Penundaan Pemilu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Begitu garis besar yang disampaikan dalam deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Hadir dalam deklarasi itu, di antaranya Ketua Centra Initiative Al Araf, Dewan Pembina Perludem Titi Anggaraini, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, dan Direktur Ekskutif Lingkaran Madani Ray Rangkuti.


Dikatakan Titi Anggaraini, ada sembilan hal yang ditekankan dalam deklarasi itu, di samping soal jadwal tetap dari pelaksanaan pemilu. Terutama, soal asas demokrasi yang perlahan dikesampingkan, atau rakyat hanya menjadi objek dari janji-janji politik kontestan pemilu.

"Padahal, secara substantif, pemilu bermakna bukan hanya bertujuan untuk pergantian kekuasaan, tapi juga menjadi pintu masuk untuk mendorong agenda perubahan rakyat," katanya.

Untuk mencapai tujuan itu, Titi menyampaikan sembilan pokok deklarasi. Pertama, semua pihak harus berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, konstitusional, dan demokratis.

Kedua, penyelenggaraan pemilu harus menjamin prinsip partisipasi demokratis warga negara serta menghormati standar dan norma hak asasi manusia, dan ketiga penyelenggaraan pemilu harus bersih dan bebas dari politik uang yang dapat merusak kualitas dan hasil Pemilu.

"Keempat, para kontestan dalam pemilu harus menghindari politisasi identitas dan penebaran kebencian dalam Pemilu, yang dapat menciptakan polarisasi dan konflik horisontal di masyarakat," kata Titi.

Selanjutnya kelima, aktor keamanan yang terdiri dari TNI, Polri dan intelijen serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis.

Keenam, penyelenggara pemilu dan partai politik peserta Pemilu harus memastikan para kandidat mengedepankan politik yang substantif, dengan menawarkan agenda politik kerakyatan; pemajuan HAM, keadilan gender, hak masyarakat adat, kelompok minoritas, buruh, dan agenda reforma agraria.

Berikutnya ketujuh, kandidat yang berasal dari partai dan individu dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif harus memiliki komitmen untuk pemajuan agenda HAM, demokrasi dan keadilan ekologis.

Delapan, partai politik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, harus memastikan keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan, dari mulai proses pendaftaran calon sampai dengan keterpilihannya, dengan menjamin kualitas calon yang diajukan, bukan semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.

Terakhir kesembilan, penyelenggara pemilu harus memastikan hak-hak penyandang disabilitas hingga kelompok minoritas lainnya untuk memilih dan dipilih dapat direalisasikan. Di antaranya dengan memastikan adanya akomodasi yang layak dan kemudahan untuk menyalurkan hak memilih dan dipilih.

"Khususnya untuk mendorong penyandang disabilitas untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 secara bermartabat," demikian Titi menutup deklarasi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya