Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis/Ist
Pemilu harus dijalankan secara berkala, sehingga tidak boleh ditunda apalagi ditiadakan. Penundaan Pemilu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Begitu garis besar yang disampaikan dalam deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Hadir dalam deklarasi itu, di antaranya Ketua Centra Initiative Al Araf, Dewan Pembina Perludem Titi Anggaraini, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, dan Direktur Ekskutif Lingkaran Madani Ray Rangkuti.
Dikatakan Titi Anggaraini, ada sembilan hal yang ditekankan dalam deklarasi itu, di samping soal jadwal tetap dari pelaksanaan pemilu. Terutama, soal asas demokrasi yang perlahan dikesampingkan, atau rakyat hanya menjadi objek dari janji-janji politik kontestan pemilu.
"Padahal, secara substantif, pemilu bermakna bukan hanya bertujuan untuk pergantian kekuasaan, tapi juga menjadi pintu masuk untuk mendorong agenda perubahan rakyat," katanya.
Untuk mencapai tujuan itu, Titi menyampaikan sembilan pokok deklarasi. Pertama, semua pihak harus berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, konstitusional, dan demokratis.
Kedua, penyelenggaraan pemilu harus menjamin prinsip partisipasi demokratis warga negara serta menghormati standar dan norma hak asasi manusia, dan ketiga penyelenggaraan pemilu harus bersih dan bebas dari politik uang yang dapat merusak kualitas dan hasil Pemilu.
"Keempat, para kontestan dalam pemilu harus menghindari politisasi identitas dan penebaran kebencian dalam Pemilu, yang dapat menciptakan polarisasi dan konflik horisontal di masyarakat," kata Titi.
Selanjutnya kelima, aktor keamanan yang terdiri dari TNI, Polri dan intelijen serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis.
Keenam, penyelenggara pemilu dan partai politik peserta Pemilu harus memastikan para kandidat mengedepankan politik yang substantif, dengan menawarkan agenda politik kerakyatan; pemajuan HAM, keadilan gender, hak masyarakat adat, kelompok minoritas, buruh, dan agenda reforma agraria.
Berikutnya ketujuh, kandidat yang berasal dari partai dan individu dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif harus memiliki komitmen untuk pemajuan agenda HAM, demokrasi dan keadilan ekologis.
Delapan, partai politik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, harus memastikan keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan, dari mulai proses pendaftaran calon sampai dengan keterpilihannya, dengan menjamin kualitas calon yang diajukan, bukan semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.
Terakhir kesembilan, penyelenggara pemilu harus memastikan hak-hak penyandang disabilitas hingga kelompok minoritas lainnya untuk memilih dan dipilih dapat direalisasikan. Di antaranya dengan memastikan adanya akomodasi yang layak dan kemudahan untuk menyalurkan hak memilih dan dipilih.
"Khususnya untuk mendorong penyandang disabilitas untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 secara bermartabat," demikian Titi menutup deklarasi.