Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Segera Diadili, Sahat Tua Simanjuntak Kini Ditahan di Rutan Klas I Surabaya

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara selesai, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa KPK. Sahat Tua kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (13/4), telah selesai dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Sahat dkk dari tim penyidik kepada tim Jaksa.

"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/4).


Ali menjelaskan, penahanan masih dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Selasa (2/5).

"Dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," kata Ali.

Untuk Sahat, jelas Ali, ditahan di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan untuk tersangka Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022.

Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya