Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Segera Diadili, Sahat Tua Simanjuntak Kini Ditahan di Rutan Klas I Surabaya

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara selesai, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa KPK. Sahat Tua kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (13/4), telah selesai dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Sahat dkk dari tim penyidik kepada tim Jaksa.

"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/4).

Ali menjelaskan, penahanan masih dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Selasa (2/5).

"Dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," kata Ali.

Untuk Sahat, jelas Ali, ditahan di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan untuk tersangka Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022.

Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya