Berita

Bupati Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai tertangkap tangan oleh KPK/RMOL

Hukum

Usut Korupsi Muhammad Adil, Sekda dan Belasan Pejabat Pemkab Meranti Diperiksa KPK

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 12 pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Adil.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/4).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Suprianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal selaku Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Mardiansyah selaku PNS; Suardi selaku Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan selaku Plt Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Piskot Ginting selaku Kadis Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti; Marwan selaku Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti; Tengku Arifin selaku Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti; Sukri selaku Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti; Muhlisin selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti; Fajar Triasmoko selaku Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti; dan Amat Safii selaku Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti.

KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam perkara pertama, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil. Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pilgub Riau pada 2024.

Selanjutnya pada perkara kedua, sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lalu pada perkara ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, Adil bersama-sama Fitria memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Fahmi.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya