Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pembatasan Truk Sumbu 3 Kemunduran Pengelolaan Arus Mudik

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 09:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan pengoperasian truk sumbu tiga saat momen Lebaran 2023 dianggap sebagai kemunduran manajemen yang diterapkan pemerintah tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, larangan tersebut dikhawatirkan akan membuat pasokan kebutuhan kepada masyarakat terhenti.

"Pemerintah seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan angkutan logistik dan kendaraan mudik bisa aman dan safety,” kata Mufti dalam siaran persnya, Kamis (13/4).


Ia juga tidak setuju angkutan logistik sumbu tiga dilarang hanya karena alasan kemacetan. Pengalaman lebaran tahun sebelumnya, angkutan logistik sumbu tiga yang biasa membawa air minum dalam kemasan serta beberapa lainnya ini tidak dilarang dan kemacetan masih bisa dikendalikan.

“Jadi, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Karena, air minum sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat,” tegasnya.

Sementara Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro menuturkan, pelarangan tersebut akan merugikan para eksportir Indonesia hingga dampaknya sampai ke perekonomian nasional.

Dia menjelaskan, produk-produk ekspor sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.

“Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya. Kapal enggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan," tegas Toto.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya