Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Hukum

Verifikasi Ulang Prima Lanjut, Bawaslu: Tak Mungkin Kita Anulir

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tetap berlanjut, meski salah satu alat bukti dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Putusan PN Jakpus batal demi hukum, lantaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu, tidak serta merta membatalkan putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu bukan dasar (putusan) PN (Jakpus). Hanya salah satu dasar (yang dijadikan alat bukti oleh Prima),” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, dalam ilmu hukum, putusan PN memang bisa dibatalkan lewat lembaga peradilan di atasnya, seperti terjadi saat ini.

Namun dalam konteks keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Putusan Bawaslu, Bagja memastikan pihaknya berwenang mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Prima.

“Problematika pasti ada. Tapi kita harus konsisten dengan putusan yang kita buat. Tidak mungkin kita langsung anulir,” tambahnya.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Penundaan diikuti perintah selanjutnya, yaitu memberi kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap KPU itu menjadi salah satu bukti Prima mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan diproses hingga mendapat keputusan diterima sebagian.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang selama 10 hari.

Namun, seiring dijalankannya Putusan Bawaslu itu, KPU juga melayangkan memori banding ke PT DKI Jakarta, sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Usai berkas banding yang dimasukkan KPU dikirim PN Jakpus pada 29 Maret 2023, PT DKI Jakarta langsung melakukan pencermatan, dan mendapati bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Alasan PT DKI itu merujuk pada ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara Pemilu.

Isi dari aturan itu pada intinya menjelaskan, sengketa proses Pemilu yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya