Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Hukum

Verifikasi Ulang Prima Lanjut, Bawaslu: Tak Mungkin Kita Anulir

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tetap berlanjut, meski salah satu alat bukti dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Putusan PN Jakpus batal demi hukum, lantaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu, tidak serta merta membatalkan putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu bukan dasar (putusan) PN (Jakpus). Hanya salah satu dasar (yang dijadikan alat bukti oleh Prima),” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, dalam ilmu hukum, putusan PN memang bisa dibatalkan lewat lembaga peradilan di atasnya, seperti terjadi saat ini.

Namun dalam konteks keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Putusan Bawaslu, Bagja memastikan pihaknya berwenang mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Prima.

“Problematika pasti ada. Tapi kita harus konsisten dengan putusan yang kita buat. Tidak mungkin kita langsung anulir,” tambahnya.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Penundaan diikuti perintah selanjutnya, yaitu memberi kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap KPU itu menjadi salah satu bukti Prima mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan diproses hingga mendapat keputusan diterima sebagian.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang selama 10 hari.

Namun, seiring dijalankannya Putusan Bawaslu itu, KPU juga melayangkan memori banding ke PT DKI Jakarta, sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Usai berkas banding yang dimasukkan KPU dikirim PN Jakpus pada 29 Maret 2023, PT DKI Jakarta langsung melakukan pencermatan, dan mendapati bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Alasan PT DKI itu merujuk pada ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara Pemilu.

Isi dari aturan itu pada intinya menjelaskan, sengketa proses Pemilu yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya