Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Hukum

Verifikasi Ulang Prima Lanjut, Bawaslu: Tak Mungkin Kita Anulir

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tetap berlanjut, meski salah satu alat bukti dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Putusan PN Jakpus batal demi hukum, lantaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu, tidak serta merta membatalkan putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu bukan dasar (putusan) PN (Jakpus). Hanya salah satu dasar (yang dijadikan alat bukti oleh Prima),” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, dalam ilmu hukum, putusan PN memang bisa dibatalkan lewat lembaga peradilan di atasnya, seperti terjadi saat ini.

Namun dalam konteks keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Putusan Bawaslu, Bagja memastikan pihaknya berwenang mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Prima.

“Problematika pasti ada. Tapi kita harus konsisten dengan putusan yang kita buat. Tidak mungkin kita langsung anulir,” tambahnya.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Penundaan diikuti perintah selanjutnya, yaitu memberi kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap KPU itu menjadi salah satu bukti Prima mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan diproses hingga mendapat keputusan diterima sebagian.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang selama 10 hari.

Namun, seiring dijalankannya Putusan Bawaslu itu, KPU juga melayangkan memori banding ke PT DKI Jakarta, sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Usai berkas banding yang dimasukkan KPU dikirim PN Jakpus pada 29 Maret 2023, PT DKI Jakarta langsung melakukan pencermatan, dan mendapati bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Alasan PT DKI itu merujuk pada ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara Pemilu.

Isi dari aturan itu pada intinya menjelaskan, sengketa proses Pemilu yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya