Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Hukum

Verifikasi Ulang Prima Lanjut, Bawaslu: Tak Mungkin Kita Anulir

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tetap berlanjut, meski salah satu alat bukti dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Putusan PN Jakpus batal demi hukum, lantaran tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu, tidak serta merta membatalkan putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu bukan dasar (putusan) PN (Jakpus). Hanya salah satu dasar (yang dijadikan alat bukti oleh Prima),” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (13/4).


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, dalam ilmu hukum, putusan PN memang bisa dibatalkan lewat lembaga peradilan di atasnya, seperti terjadi saat ini.

Namun dalam konteks keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Putusan Bawaslu, Bagja memastikan pihaknya berwenang mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Prima.

“Problematika pasti ada. Tapi kita harus konsisten dengan putusan yang kita buat. Tidak mungkin kita langsung anulir,” tambahnya.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Penundaan diikuti perintah selanjutnya, yaitu memberi kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap KPU itu menjadi salah satu bukti Prima mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan diproses hingga mendapat keputusan diterima sebagian.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang selama 10 hari.

Namun, seiring dijalankannya Putusan Bawaslu itu, KPU juga melayangkan memori banding ke PT DKI Jakarta, sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekjen Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Usai berkas banding yang dimasukkan KPU dikirim PN Jakpus pada 29 Maret 2023, PT DKI Jakarta langsung melakukan pencermatan, dan mendapati bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Alasan PT DKI itu merujuk pada ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta Pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara Pemilu.

Isi dari aturan itu pada intinya menjelaskan, sengketa proses Pemilu yang muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya